SOSIALISASI PERIJINAN PERIKANAN BUDIDAYA DI KABUPATEN SLEMAN

Pada sektor Perikanan dan Kelautan, disadari bahwa sumberdaya perikanan tangkap yang dimiliki Indonesia umumnya dan Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya, begitu besar, yang merupakan anugerah Tuhan YME dan harus dikelola dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu pembangunan perikanan tangkap tidak saja untuk memperoleh manfaat ekonomi yang optimal, tetapi juga bagaimana agar manfaat ekonomi tersebut benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya serta bagaimana agar sumberdaya perikanan tangkap dapat terjaga kelestariannya sehingga tetap dapat dinikmati  oleh  generasi   mendatang.  Sesuai   dengan    UU   No. 31/2004 tentang Perikanan, pengelolaan Perikanan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan yang lestari dan tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan.

Untuk mencapai keterpaduan dalam pelaksanaan Perizinan perikanan tersebut dipandang perlu adanya upaya peningkatan kesadaran dan motivasi bagi nelayan, pembudidaya dan pengolah. Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu dilakukan Sosialisasi Perijinan Perikanan tangkap dan budidaya di 4 Kabupaten dan 1 Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sosialisasi Perijinan Perikanan Tangkap dan Budidaya bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan merupakan suatu langkah awal guna mensosialisasikan, memfasilitasi serta membina para pelaku usaha baik di sektor penangkapan, budidaya, maupun pembenih untuk mempunyai dokumen perijinan usaha secara lengkap. Sosialisasi Perijinan Perikanan Tangkap dan Budidaya bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan sangat dibutuhkan, hal ini berkaitan dengan menumbuhkan kesadaran dan motivasi masyarakat pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk mematuhi beberapa peraturan pemerintah daerah kaitannya dengan perijinan usaha perikanan.

Untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan DIY bersama dengan Dinas Kabupaten menyeleggarakan Sosialisasi Perijinan Perikanan baik Perikanan Budidaya  maupun Perikanan Tangkap dengan dimulai dari Kabupaten Sleman.  Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kab.Sleman pada tanggal 1 Maret 2016.  Peserta Sosialisasi Perijinan sebanyak 30 orang/angkatan. Peserta Sosialisasi perijinan terdiri dari  pembudidaya, penyuluh, dan aparat kabupaten/kota.

Maksud diadakan Sosialisasi Perijinan Perikanan Budidaya adalah (1) Mensosialisasikan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan perijinan usaha perikanan; dan (2) Mewujudkan peningkatan kesadaran pembudidaya ikan dan perijinan usaha.

Tujuan diadakan Sosialisasi Perijinan Budidaya adalah lengkapnya dokumen perijinan usaha yang dimiliki pembudidaya ikan di Kabupaten Sleman.

Capaian Program secara umum adalah: jumlah dokumen perijinan tangkap, budidaya dan pengolahan sebanyak 300 dokumen. Keluaran (Output) dari kegiatan Sosialisasi Perijinan ini adalah Sosialisasi perijinan perikanan tangkap  dan budidaya di 4 Kab dan 1 Kota : 30 org x 5 lok x 2 A. Hasil (Outcome) : dukungan terhadap jumlah dokumen perijinan tangkap dan budidaya.(Fishprog,2016)

WhatsApp