Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan saluran kepada masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan pejabat publik Dinas Kelautan dan Perikanan DIY atau pihak lain yang mendapatkan izin/perjanjian kerja dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY.

Tata Cara Menyampaikan Pengaduan

  • Secara lisan
  1. Melaui telepon ke nomor (0274) 512386 saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-14.30 WIB); atau
  2. Datang langsung ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan DIY.
  • Secara tertulis dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY dengan cara:
  1. Disampaikan langsung saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-14.30 WIB);
  2. Dikirim melalui faksimile ke nomor (0274) 560386;
  3. Dikirim melalui email: dislautkan@jogjaprov.go.id; atau
  4. Dikirim melalui pos ke alamat Jalan Sagan III/4 Kelurahan Terban, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55223.

Unsur Pengaduan

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  • what : apa perbuatan berindikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang diketahui
  • where : di mana perbuatan tersebut dilakukan
  • when : kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • who : siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • how : bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)

**Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen/bukti pendukung yang berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan.**

WhatsApp