Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Sebagaimana Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Dinas;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang kelautan dan perikanan;
  3. pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana perikanan budidaya;
  4. pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana perikanan tangkap;
  5. pengembangan sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  6. pengembangan teknologi perikanan budidaya;
  7. pengelolaan pelabuhan perikanan pantai;
  8. perencanaan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
  9. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan ruang laut;
  10. pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
  11. penerbitan rekomendasi izin penangkapan ikan;
  12. penerbitan rekomendasi izin budidaya ikan antar kabupaten/kota dalam DIY;
  13. penerbitan rekomendasi izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan;
  14. perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pengetahuan, adat istiadat, dan tradisi luhur bidang kelautan dan perikanan;
  15. fasilitasi perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam;
  16. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang kelautan dan perikanan;
  17. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  18. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  19. fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
  20. fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
  21. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas;
  22. pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang kelautan dan perikanan;
  23. pelaksanaan koodinasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota; dan
  24. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsi Dinas.
WhatsApp