Sejarah Badan Publik

Sejarah Dinas Kelautan dan Perikanan DIY

Dinas Perikanan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Dinas Perikanan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk pada tanggal 30 Maret 1982 berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Perda DIY) Nomor: 7 Tahun 1980 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinas Perikanan dibentuk sebagai usaha peningkatan Seksi Perikanan Darat pada Dinas Pertanian Rakyat dan Perikanan Darat Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pengelolaan di bidang perikanan. Susunan organisasi Dinas Perikanan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Bina Program, Sub Dinas Produksi, Sub Dinas Usaha Tani, Sub Dinas Bina Mutu, Sub Dinas Penyuluhan, Cabang Dinas, serta Unit Pelaksana Teknis.

Dinas Perikanan mempunyai tugas pokok, yaitu (1) melaksanakan urusan rumah tangga Daerah di bidang perikanan; (2) melaksanakan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Kepala Daerah; serta (3) melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Perikanan mempunyai fungsi, yaitu (1) perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta (3) pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Dinas Perikanan berubah menjadi Dinas Perikanan dan Kelautan pada tanggal 30 Juli 2001 berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2001 pasal 2 huruf c, dalam rangka mempercepat pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatan pelayanan kepada masyarakat. Susunan organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Subdinas Bina Program, Subdinas Pembinaan dan Pengembangan, Subdinas Pengelolaan Kelautan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Perikanan dan Kelautan mempunyai fungsi sebagai pelaksana kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perikanan dan kelautan, kewenangan dekonsentrasi, serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Dinas Perikanan dan Kelautan mempunyai tugas, yaitu (1) menyusun program di bidang perikanan dan kelautan sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah; (2) merumuskan kebijakan teknis di bidang perikanan dan kelautan; (3) memberikan izin usaha perikanan kewenangan Propinsi dan melaksanakan pelayanan umum; (4) melaksanakan pembenahan usaha perikanan dan kelautan lintas kabupaten/kota; (5) memfasilitasi penyelenggaraan di bidang perikanan Pemerintah Kabupaten/Kota; (6) memberdayakan sumberdaya aparatur dan mitra kerja di bidang perikanan dan kelautan;  serta (7) menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Dinas Perikanan dan Kelautan berubah menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan pada tanggal 15 Agustus 2008 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008 pasal 2 angka 2, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Susunan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perikanan, Bidang Kelautan dan Pesisir, Bidang Bina Usaha, UPTD, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang kelautan dan perikanan, kewenangan dekonsentrasi, serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi, yaitu (1) penyusunan program dan pengendalian di bidang kelautan dan perikanan; (2) perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kelautan dan perikanan; (3) pelaksanaan, pengembangan, pengolahan, dan pemasaran kelautan dan perikanan, wilayah pesisir; (4) pelaksanaan koordinasi perijinan di bidang kelautan dan perikanan; (5) pengujian dan pengawasan mutu perikanan; (6) pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota; (7) pelaksanaan pelayanan umum sesuai kewenangannya; (8) penyelenggaraan kegiatan kelautan dan perikanan lintas kabupaten/kota; (9) pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang kelautan dan perikanan; (10) pelaksanaan kegiatan penatausahaan; serta (11) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

WhatsApp