Registrasi dan Verifikasi Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Non Konsumsi (UPPN)

Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Non konsumsi (UPPN) perlu dilakukan pembinaan lebih lanjut dalam rangka program jaminan mutu hasil perikanan non konsumsi. Langka awal dalam program jaminan mutu hasil perikanan nonkonsumsi tersebut adalah dilakukannya Registrasi Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Non konsumsi (UPPN) sesuai Keputusan Direktur Jenderal P2HP Nomor.KEP.090/DJ-P2HP/2011 untuk Fasilitasi pembinaan lebih lanjut.  Dalam kegiatan registrasi UPPN perlu dilakukan pula proses verifikasi UPPN sebelum dilakukan penerbitan Nomor Regitrasi UPPN.

Dinas Lautkan DIY melaksanakan Registrasi dan Verifikasi Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Non Konsumsi (UPPN) pada tanggal 4 Juni 2015 di Ruang Kakap Merah.  Kegiatan tersebut mengundang seluruh Unit Produsen/Pemasar di Kab/Kota se DIY dan petugas dinas terkait serta Direktur Penanganan Pengolahan Hasil Perikanan Non Pangan/Konsumsi KKP RI.

Output dari kegiatan ini diharapkan dapat ter-registrasi dan terverifikasinya Unit Penanganan dan Pengolahan Hasil Perikanan Nonkonsumsi yang di registrasi dalam rangka program jaminan mutu, sehingga Tercapainya penerapan standar pada UPPN.  Penyelenggaraan kegiatan ini juga untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) TA 2015.(Fishprog,2015).

WhatsApp