RAPAT KOORDINASI PENATAAN TAMBAK DI KABUPATEN BANTUL

Beberapa Pejabat teras di Pemda DIY terkait dengan penataan Tambak di Bantul beserta Stake Holders terkait lainnya pada tanggal 3 Maret 2016 mengadakan Rapat Koordinasi terkait penataan tambak di Kabupaten Bantul.  Rapat koordinasi ini diselenggarakan di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Kompleks Kepatihan Danurejan Yogyakarta.

Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda  DIY,Ir.Gatot S.  Dari hasil rapat menghasilkan bahasan :

  • Penataan kawasan tambak di Kabupaten Bantul yaitu di Desa Wonoroto sudah sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011, tidak melanggar sepadan pantai sehingga tidak melanggar aturan-aturan yang ada.  Hal ini diharapkan tambak-tambak udang yang ada di Kabupaten Bantul  dibentuk kawasan secara terpadu;
  • Untuk memenuhi standar kawasan terpadu perlu dibuatkan AMDAL terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan dampak kerusakan terhadap lingkungan sekitar;
  • Perlu adanya regulasi yang jelas yang bertanggung jawab terhadap reklamasi tambak-tambak yang ditinggalkan sehingga bekas tambak yang direlokasi dapat berfungsi sesui dengan peruntukannya;
  • DED penataan kawasan tambak udang di Bantul harus disesuaikan dengan RDTR Kabupaten Bantul dan tertuang di dalamnya;
  • Sistem pengelolaan kawasan tambak udang sebaiknya dikelola oleh lembaga yang berbadan hokum seperti koperasi yang terdiri dari petambak-petambak, sehingga untuk system pengelolaannya dapat dilakukan secara terpadu;
  • Perlu adanya pengembangan kawasan ekonomi pantai, seperti system pengelolaan kepariwisataan, pengelolaan gumuk pasir, pengembangan UMKM masyarakat pesisir panti, dan adanya suatu pembinaan serta pengawasan dari pihak pemerintah, baik Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul maupun dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
  • Perlu adanya kejelasan yang mendetail mengenai hak dan kewajiban petambak yang mengelola kawasan tambak terpadu. (Fishprog, 2016)
WhatsApp