Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas)

Keterbatasan sumberdaya pengawas perikanan dan kepolisian khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (polsus PWP3K) baik jumlah personil maupun sarana operasionalnya masih menjadi kendala di Daerah Istimewa Yogyakarta. Oleh karena itu, peran kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) menjadi sangat penting dalam sistem dan fungsi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan. Pokmaswas berperan sebagai ujung tombak serta perpanjangan tangan dan mitra pemerintah dalam menjaga kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan serta sumber informasi dini terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana bidang kelautan dan perikanan.

Dinas Kelautan dan Perikanan DIY melakukan pembinaan Pokmaswas pada tanggal 10 September 2024 di Kabupaten Sleman dan 11 September 2024 di Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada Pokmaswas DIY serta untuk memperbarui pengetahuan tentang peraturan perundangan-undangan terkini. Acara ini dihadiri Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, pengawas perikanan, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten, serta anggota Pokmaswas.

Peran serta Pokmaswas diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.58/MEN/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Adapun tugas Pokmaswas tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pokmaswas di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Pokmaswas mempunyai tugas untuk menginformasikan dugaan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan kepada pengawas perikanan/aparat penegak hukum, memantau aktivitas pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayahnya, ikut serta dalam operasi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, serta menangkap pelaku pelanggaran bidang kelautan dan perikanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pengawas perikanan/aparat penegak hukum. Beberapa hal yang perlu diingat dan menjadi perhatian anggota Pokmaswas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan, yaitu Pokmaswas dilarang menghakimi pelaku pelanggaran, bertindak sebagai aparat penegak hukum, melakukan operasi pengawasan secara mandiri, menerapkan aturan yang tidak ada dasar hukumnya, melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, serta memanfaatkan peran sebagai Pokmaswas untuk kepentingan pribadi.

WhatsApp