PEMANTAPAN KELEMBAGAAN KAWASAN KONSERVASI DI DESA JEPITU KAB.GUNUNGKIDU

Seksi Pendayagunaan Laut, Bidang Kelautan dan Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, mengadakan kegiatan Pemantapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Kamis 17 Maret 2016 di Desa JepituKecamatan Girisubo, Gunung Kidul, DIY. Kegiatan ini dilatarbelakangibahwa penetapan suatu kawasan konservasi salah satu syaratnya adalah adanya kelembagaan yang sah setelah kawasan tersebut dicadangkan. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah menyusun kriteria Kawasan Konservasi Perairan (Permen No. 2/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan) berdasarkan 3 kriteria utama, yaitu kriteria ekologi, sosial budaya, dan ekonomi.

Berdasarkan Permen tersebut, terdapat 5 tahapan dalam proses pembentukan Kawasan Konservasi Perairan, yaitu: (1) Usulan Inisiatif Calon Kawasan Konservasi Perairan, (2) Identifikasi dan Inventarisasi Calon Kawasan Konservasi Perairan, (3) Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan, (4) Penetapan Kawasan Konservasi Perairan, (5) Penataan Batas Kawasan Konservasi Perairan. Pada Pasal 22 ayat 4 huruf c menyatakan “penunjukan satuan unit organisasi di tingkat pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengelolaan kawasan konservasi perairan”. Berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan, sub urusan Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pemerintah provinsi melaksanakan: a. Pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi. b. Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi. c. Pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kawasan konservasi penyu Patehan seluas 50 Ha, Kawasan konservasi mangrove Baros seluas 132 Ha di Bantul dan kawasan konservasi perairan Wediombo seluas 3.388,46 Ha di Gunungkidul yang sudah dicadangkan dengan SK bupati. Dengan adanya perubahan urusan dan kawasan konservasi yang sudah dicadangkan, maka mau tidak mau harus ada organisasi ditingkat provinsi yang melakukan pengelolaan kawasan konservasi perairan.

Peserta sosialisasi antara lain dari Pokmaswas dan Pokdarwis disekitar WediomboKecamatan Girisubo, Gunung Kidul, DIY, Perangkat, dan Tokoh MasyarakatDesa Jepitu dan Balong. Acara dimulai dengan paparan oleh Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Bapak Ir. Sri Harnanto, M.Si mengenai legalisasi kelompok/ organisasi pengelola kawasan konservasi pesisir dengan pembahasan terkait perencanaan konservasi, kriteria penetapan kawasan konservasi, alternatif kategori kawasan konservasi, proses penetapan kawasan konservasi, dan penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi. Dalam paparannya Pak Sri menyampaikan bahwa DIY sebagai daerah istimewa memiliki visi misi antara lain putar kemudi ke maritim, among tani dagang layar, dan laut selatan sebagai halaman depan, Kawasan Wediombo sebagai kawasan konservasi yang berada di wilayah selatan DIY, harapannya dapat dimanfaatkan lebih lanjutsesuai peraturan yang ada.

Materi kedua oleh Kasi Ormas dan Politik, Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul, Arkham Mashudi dengan materi dokumen kelengkapan pendaftaran organisasi kemasyarakatan, menyampaikan bahwa ormas diklasifikasikan menjadi 3 yaitu yang dibentuk masyarakat, dibentuk pemerintah dan dibentuk parpol. Berdasarkan pendaftarannya dibedakan lagi menjadi ormas berbadan hukum yaitu telah terdaftar setelah mendapatkan pengesahan dari kementerian yang membidangi hukum dan HAM, dan tidak memerlukan SKT serta ormas yang tidak berbadan hukum yang cukup mengantongi Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Kesbangpol setempat. Sebagai ormas yang berbadan hukum maka ormas tersebut dapat mengajukan bantuan yang sifatnya hibah kepada pemerintah, sedangkan pengelola kawasan konservasi perairan seharusnya tetap di instansi terkait dengan mitra ormas tersbut.

 Materi terakhir disampaikan oleh Bapak Agus Priyanto SH, MM selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul dengan materi dukungan pemerintah daerah Gunungkidul dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan. Dukungan yang sudah dilakukan selama ini antara lain melalui (1) SK BUPATI No. 271/KPTS/2013Tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan di Kabupaten Gunungkidul, (2) Survey dan Perencanaan (Survey dalam rangka Verifikasi Peta Kawasan Konservasi Wediombo tahun 2013, (3) Detail Engineering Design (DED) Kawasan Konservasi Wediombo tahun 2014, (4) Kegiatan sosialisasi,(5) Kajian tentang tempat-tempat pendaratan penyu, (6)Pembangunan jalan pesisir di Wediombo dan (7) Pembinaan kelompok Pokmaswas di Wediombo.

Acara ini diakhiri dengan diskusi membahas antara lain terkait ormas yang berada di Wediombo, baru ada Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) dan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata), harapannya kemudian hari bisa berbadan hukum, supaya kalaukawasan konservasi ini sudah ditetapkan oleh menteri bisa ikut bekerja sama. Dari Hasil diskusi dapat disimpulkan bahwa, pengelola kawasan konservasi ini tetaplah instansi terkait kelautan dan dapat melakukan kemitraan dengan klompok masyarakat, masyarakat adat, LSM, korporasi, lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

WhatsApp