Pelaku Usaha DI Kab Bantul Mengikuti Fasilitasi Perijinan Perikanan

Pelaku usaha perikanan di Kabupaten Bantul pada tanggal 13 April 2015 mengikuti Kegiatan Fasilitasi Perijinan Perikanan.  Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Lautkan DIY bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul bertempat di BAT Pavajo jl.Parangtritis Km.17 Bantul.  Peserta Fasilitasi Perijinan Perikanan ini  sebanyak 40 orang/angkatan,  peserta direkrut dari nelayan, pembudidaya dan pengolah hasil perikanan yang berasal dari Kab.Bantul.

Maksud dari kegiatan Fasilitasi Perijinan Perikanan ini adalah agar para pembudidaya, nelayan, pengolah hasil perikanan dan pelaku usaha perikanan lainnya mempunyai dokumen perijinan usaha.  Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah mewujudkan peningkatan kesadaran pelaku usaha perikanan dalam memiliki perijinan usaha. 

Metode kegiatan Fasilitasi Perijinan Perikanan yang dilaksanakan merupakan kegiatan klasikal berupa teori dan praktek pengisian blanko perijinan perikanan berupa (1) Form Perijinan Tangkap Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUPKAN); (2) Form Perijinan Tangkap Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); (3) Form Perijinan Budidaya Surat Tanda Pencatatan Usaha Perikanan (TDUP) dan (4) Form Perijinan Budidaya : Surat Izin Pembudidayaan Ikan (SPI).  Narasumber seluruhnya adalah Dinas Lautkan DIY dan Dinas Kab/Kota yang menangani perijinan usaha kelautan dan perikanan.   Instruktur : Dinas Lautkan DIY dan Dinas Kab/Kota yang menangani perijinan usaha kelautan dan perikanan.

Capaian Program yang diinginkan dari kegiatan Fasilitasi Perijinan Perikanan adalah jumlah dokumen perijinan tangkap, budidaya dan pengolahan sebanyak 300 dokumen.  Keluaran (output) kegiatan adalah fasilitasi perijinan perikanan tangkap dan budidaya di 4 kab dan 1 kota.  Hasil (outcomes) kegiatan ini adalah dukungan terhadap jumlah dokumen perijinan tangkap dan budidaya sebesar 20,32%. (Fishprog, 2015).

WhatsApp