Fasilitasi Perijinan Perikanan Tangkap dan Budidaya di Kab Gunungkidul

Sosialisasi Perijinan Perikanan Tangkap dan Budidaya bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan merupakan langkah awal guna mensosialisasikan, memfasilitasi dan membina para pelaku usaha penangkapan, budidaya, pembenih dan pengolah hasil perikanan untuk mempunyai dokumen perijinan usaha secara lengkap. Sosialisasi Perijinan Perikanan Tangkap dan Budidaya bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan sangat dibutuhkan, hal ini berkaitan dengan menumbuhkan kesadaran dan motivasi masyarakat pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk mematuhi beberapa peraturan pemerintah daerah kaitannya dengan perijinan usaha perikanan.

Keterpaduan dalam pelaksanaan Perizinan perikanan tersebut dipandang perlu untuk mencapai peningkatan kesadaran motivasi bagi nelayan, pembudidaya dan pengolah. Untuk mewujudkan hal tersebut maka telah dilakukan Sosialisasi Perijinan Perikanan tangkap dan budidaya di 4 Kabupaten dan 1 Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta dari tanggal 3 s.d kurang lebih tanggal 13 Maret 2015.  Yang kemudian kegiatan Sosialisasi ini dilanjutkan dengan kegiatan mem-Fasilitasi Perijinan Perikanan.  Kegiatan Fasilitasi Perijinan Perikanan untuk kesempatan perdana dilaksanakan di Kab. Gunungkidul.

Tujuan dari kegiatan Fasilitasi Perijinan Perikanan ini adalah mewujudkan peningkatan kesadaran pelaku usaha perikanan dalam memiliki perijinan usaha.  Sedangkan maksud dari kegiatan ini adalah agar para pembudidaya, nelayan, pengolah hasil perikanan dan pelaku usaha perikanan lainnya mempunyai dokumen perijinan usaha.

Kegiatan Fasilitasi Perijinan Perikanan di Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 April 2015, berlokasi di Rumah Bapak Suratmin di Dusun Gelaran, Desa Bejiharjo, Kec.Karangmojo.  Peserta Fasilitasi Perijinan Perikanan ini  sebanyak 40 orang/angkatan, peserta direkrut dari nelayan, pembudidaya dan pengolah hasil perikanan yang berasal dari Kab.Gunungkidul.

Bentuk kegiatan Fasilitasi Perijinan Perikanan yang dilaksanakan merupakan kegiatan klasikal berupa teori dan praktek pengisian blanko perijinan perikanan berupa (1) Form Perijinan Tangkap Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUPKAN); (2) Form Perijinan Tangkap Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); (3) Form Perijinan Budidaya Surat Tanda Pencatatan Usaha Perikanan (TDUP) dan (4) Form Perijinan Budidaya : Surat Izin Pembudidayaan Ikan (SPI).  Narasumber seluruhnya adalah Dinas Lautkan DIY dan Dinas Kab/Kota yang menangani perijinan usaha kelautan dan perikanan.   Instruktur : Dinas Lautkan DIY dan Dinas Kab/Kota yang menangani perijinan usaha kelautan dan perikanan.

Capaian Program yang diinginkan dari kegiatan Fasilitasi Perijinan Perikanan adalah jumlah dokumen perijinan tangkap, budidaya dan pengolahan sebanyak 300 dokumen.  Keluaran (output) kegiatan adalah fasilitasi perijinan perikanan tangkap dan budidaya di 4 kab dan 1 kota.  Hasil (outcomes) kegiatan ini adalah dukungan terhadap jumlah dokumen perijinan tangkap dan budidaya sebesar 20,32%. (Fishprog, 2015).

WhatsApp