- Izin usaha perikanan
- Setiap orang dan/atau badan yang melakukan usaha perikanan didaerah wajib memiliki SIUPKAN
- Setiap orang dan/atau badan yang melakukan usaha perikanan harus dilengkapi surat-surat berikut:
- SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)
- SPI (Surat Izin Pembudidaya Ikan)
- SIKPI (Surat Izin Pengangkutan Ikan)
- SIPR (Surat Izin Pemasangan Rumpon)
3. SIUPKAN diterbitkan oleh kepala dinas atas nama Gubernur
B. Syarat-syarat pernohonan izin
Permohonan SIUPKAN yang diajukan kepada Gubernur melalui
- Kepala Dinas dilengkapi dengan:
- Untuk perorangan
- Rencana usaha.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
b. Untuk Badan Hukum/Koperasi
- Rencana usaha.
- Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum/Koperasi.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk pimpinan Badan Hukum/Koperasi.
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar pimpinan Badan Hukum/Koperasi.
- NPWP Badan Hukum/Koperasi.
c. SIUPKAN berlaku selama perusahaan masih berlaku usahanya.
2. Permohonan SIPI diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas dengan melampirkan syarat-syarat:
- Foto copy SIUPKAN;
- Foto copy pendaftaran kapal (Grosse Akte) dengan menunjukan aslinya;
- Rekomendasi hasil pemerikasaan fisik dan dokumen administrasi kapal dari Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Fisik Kapal didaerah setempat;
- SIPI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib melaporkan kegiatannya setiap tahun.
3. Permohonan SPI diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas dengan melampirkan syarat foto copy SIUPKAN.
- SIPI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib melaporkan kegiatannya setiap tahun.
4. Permohonan SIKPI diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas dengan melampirkan syarat-syarat:
- Foto copy SIUPKAN;
- Foto copy tanda pendaftaran kapal (Grosse Akte) dengan menunjukan aslinya;
- Rekomendasi hasil pemerikasaan fisik dan dokumen administrasi kapal dari Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Fisik Kapal didaerah setempat;
- SIKPI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib melaporkan kegiatannya setiap tahun.
5. Permohonan SIPR diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas dengan melampirkan syarat-syarat:
- Foto copy SIUPKAN;
- Rencana lokasi, bahan dan detail konstruksi.
6. Permohonan untuk perpanjangan surat izin diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
7. Surat izin berakhir apabila:
- Habis masa berlakunya;
- Pimpinan Pemegang izin Meninggal.
- Badan Hukum pemegang izin bubar atau dibubarkan;
- Status izin dicabut oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur.
8. Pencabutan SIUPKAN dilakukan Kepala Dinas atas nama Gubernur apabila:
- Melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat izin.
- Berdasarkan pertimbangan tertentu berkaitan dengan:
- Keamanan dan pertahanan negara;
- Kepentingan pembinaan kelestarian sumber hayati;
- Lalu lintas pelayaran yang berlaku.