SYARAT-SYARAT PENDIRIAN USAHA PERIKANAN

  1. Izin usaha perikanan
  1. Setiap orang dan/atau badan yang melakukan usaha perikanan didaerah wajib memiliki SIUPKAN
  2. Setiap orang dan/atau badan yang melakukan usaha perikanan harus dilengkapi surat-surat berikut:
  1. SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)
  2. SPI (Surat Izin Pembudidaya Ikan)
  3. SIKPI (Surat Izin Pengangkutan Ikan)
  4. SIPR (Surat Izin Pemasangan Rumpon)

      3. SIUPKAN diterbitkan oleh kepala dinas atas nama Gubernur

     B. Syarat-syarat pernohonan izin

Permohonan SIUPKAN yang diajukan kepada Gubernur melalui

  1. Kepala Dinas dilengkapi dengan:
  1. Untuk perorangan
  1. Rencana usaha.
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
  3. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

       b. Untuk Badan Hukum/Koperasi

  1. Rencana usaha.
  2. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum/Koperasi.
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk pimpinan Badan Hukum/Koperasi.
  4. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar pimpinan Badan Hukum/Koperasi.
  5. NPWP Badan Hukum/Koperasi.

       c. SIUPKAN berlaku selama perusahaan masih berlaku usahanya.

    2. Permohonan SIPI diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas dengan melampirkan syarat-syarat:

  1. Foto copy SIUPKAN;
  2. Foto copy pendaftaran kapal (Grosse Akte) dengan menunjukan aslinya;
  3. Rekomendasi hasil pemerikasaan fisik dan dokumen administrasi kapal dari Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Fisik Kapal didaerah setempat;
  4. SIPI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib melaporkan kegiatannya setiap tahun.

    3. Permohonan SPI diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas dengan melampirkan syarat foto copy SIUPKAN.

  1. SIPI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib melaporkan kegiatannya setiap tahun.

    4. Permohonan SIKPI diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas dengan melampirkan syarat-syarat:

  1. Foto copy SIUPKAN;
  2. Foto copy tanda pendaftaran kapal (Grosse Akte) dengan menunjukan aslinya;
  3. Rekomendasi hasil pemerikasaan fisik dan dokumen administrasi kapal dari Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Fisik Kapal didaerah setempat;
  4. SIKPI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib melaporkan kegiatannya setiap tahun.

    5. Permohonan SIPR diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas dengan melampirkan syarat-syarat:

  1. Foto copy SIUPKAN;
  2. Rencana lokasi, bahan dan detail konstruksi.

     6. Permohonan untuk perpanjangan surat izin diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku berakhir.

     7. Surat izin berakhir apabila:

  1. Habis masa berlakunya;
  2. Pimpinan Pemegang izin Meninggal.
  3. Badan Hukum pemegang izin bubar atau dibubarkan;
  4. Status izin dicabut oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur.

    8. Pencabutan SIUPKAN dilakukan Kepala Dinas atas nama Gubernur apabila:

  1. Melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat izin.
  2. Berdasarkan pertimbangan tertentu berkaitan dengan:
  1. Keamanan dan pertahanan negara;
  2. Kepentingan pembinaan kelestarian sumber hayati;
  3. Lalu lintas pelayaran yang berlaku.
WhatsApp