Sejarah, Tugas dan Fungsi

Sejarah, Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan DIY

Dinas Kelautan dan Perikanan DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tanggal 23 Juli 2001, Jo Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinas Kelautan dan Perikanan berada di Jalan Sagan III/4, Terban, Yogyakarta.

Dinas Kelautan dan Perikanan DIY mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang kelautan dan perikanan, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi:

  • penyusunan program dan pengendalian di bidang kelautan dan perikanan
  • perumusan kebijaksanaan teknis di bidang  kelautan dan perikanan
  • pelaksanaan, pengembangan, pengolahan dan pemasaran kelautan dan perikanan, wilayah pesisir
  • pelaksanaan koordinasi perijinan di bidang kelautan dan perikanan
  • pengujian dan pengawasan mutu perikanan
  • pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan kabupaten/kota
  • pelaksanaan pelayanan umum sesuai kewenangannya
  • penyelenggaraan kegiatan kelautan dan perikanan lintas kabupaten/ kota
  • pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang kelautan dan perikanan
  • pelaksanaan kegiatan ketatausahaan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya

Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki 2 kantor unit yaitu UPTD BPTKP dan PPP UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) adalah unit organisasi di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan tugas teknis penunjang dan atau tugas teknis operasional. UPTD BPTKP (Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan) berkedudukan di Cangkringan, Sleman, sedangkan UPTD PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai) berkedudukan di Sadeng, Girisubo, Gunungkidul.

WhatsApp