Sosialisasi Pendaftaran dan Penerbitan Buku Kapal Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Penerbitan Buku Kapal Perikanan (BKP) pada tanggal 2 Mei 2024 bertempat di Kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ngandong, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan wawasan para pemilik kapal penangkapan ikan berkaitan dengan dokumen perizinan dan kepemilikan kapal perikanan serta akselerasi kepemilikan Buku Kapal Perikanan bagi nelayan perahu motor tempel. Peserta yang hadir adalah nelayan dari Pantai Ngandong, Pantai Drini, dan Pantai Siung, Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) Kabupaten Gunungkidul, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul.

Narasumber kegiatan ini adalah Bapak Haryo Topo Yuwono dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Materi yang disampaikan tentang implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

Beberapa syarat pendaftaran buku kapal perikanan (BKP), yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Pas Kecil, KTP, Kartu KUSUKA, dan foto kapal. Pendaftaran e-BKP nelayan kecil dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIPALKA pada alamat website https://kapal.kkp.go.id/ dengan membuat akun pemilik kapal. Selain pengajuan secara mandiri, pendaftaran BKP nelayan kecil juga dapat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan DIY lewat menu Permohonan Asistensi dengan mengisi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Dinas Kelautan dan Perikanan DIY pada kegiatan sosialisasi ini juga melakukan fasilitasi bagi nelayan yang sudah membawa kelengkapan dokumen persyaratan untuk melakukan pendaftaran BKP. Nelayan yang belum mempunyai NIB juga mendapatkan bantuan dan pendampingan dari DPMPTSP DIY dalam pembuatan akun OSS dan penerbitan NIB.

WhatsApp