SOSIALISASI SISWASMAS PADA MASYARAKAT DAN POKMASWAS

Potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang beragam  macam dan jenisnya merupakan sumber kehidupan yang pemanfaatan dan pengelolaannya harus secara baik, berkelanjutan dan bertanggung-jawab guna meningkatkan sebesar besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelanjutan dan kelestarian.

Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai wilayah laut dan perairan daratan cukup luas.   Potensi laut dengan bentangan garis pantai 113 km dengan 19  titik pusat pendaratan ikan sekaligus sebagai pusat kegiatan nelayan dan penangkapan ikan yang lokasinya tersebar sepanjang pantai, dan potensi perairan daratan yang terdiri dari waduk, bendung, telaga dan sungai tersebar di 4 kabupaten dan 1 kota.   Dalam pengelolaan sumberdaya perairan tersebut mempunyai permasalahan yang kompleks dan spesifik. Permasalahan yang muncul tidak lepas dari bagaimana  sumberdaya kelautan dan perikanan dapat dikelola secara baik, berkelanjutan dan lestari .

Melihat luasnya wilayah perairan Daerah Istimewa Yogyakarta, spesifik dan kompleksnya permasalahan yang muncul  tersebut diatas menuntut peran dan tanggungjawab yang besar bagi pemerintah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan untuk dapat mengantipasi dan mencarikan solusi permasalahan dimaksud agar pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan dengan baik, tertib dan taat serta bertanggung jawab sesuai dengan tata aturan perundangan yang berlaku.  Namun mengingat keterbatasan yang ada baik sumberdaya manusia maupun sarana prasarana yang ada pihak pemerintah tidak mampu sepenuhnya  memikul tanggungjawab  pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara keseluruhan,  untuk itu peran serta masyarakat dalam turut serta mengawasi pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan sangat diharapakan. Dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan, pada pasal  67 diamanatkan bahwa ”Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan”.

Ketentuan pengawasan perikanan yang dilakukan oleh masyarakat telah diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor : Kep.58/MEN/2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.  Sistem pengawasan tersebut selanjutnya disebut dengan SISWASMAS (Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat).

Guna mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Daerah Istimewa Yogyakarta secara baik, bertanggung-jawab berkelanjutan dan lestari kegiatan pengawasan yang dilaksanakan dengan SISWASMAS perlu dikembangkan lebih lanjut melalui kegiatan sosialisasi Siswasmas kepada POKMASWAS dan masyarakat dilanjutkan dengan pembentukan POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas) di daerah potensi sumber daya kelautan dan perikanan agar pengawasan pemanfaatan dan pengelolaannya dapat terjangkau lebih luas.

Maksud dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah 1) Sosialisasi Implementasi Siswasmas ke Pokmaswas dan 2) Pembentukan Pokmaswas dalam rangka pengembangan sistem pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan  yang berbasis masyarakat (SISWASMAS) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sedangkan Tujuannya adalah 1) Untuk lebih meningkatkan pemahaman dan peran serta  bagi Kelompok masyarakat pengawasan (pokmaswas) dalam membantu melaksanakan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berbasis masyarakat.Pembentukan Pokmaswas 2). Menumbuh kembangkan kelompok dan/atau  masyarakat  dalam ikut serta membantu melaksanakan pengelolaan dan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.

Terbentuknya mekanisme pengawasan berbasis masyarakat yang secara terintegrasi dilakukan oleh pemerintah , masyarakat dan organisasi non pemerintah serta dunia usaha perikanan dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan :

  1. Meningkatkan peran serta kelompok dan/atau masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan.
  2. Terlaksananya  jalinan kerjasama  dan sinergitas  jaringan pengawasan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan oleh aparat keamanan dan/atau penegak hukum serta masyarakat.
  3. Tercapainya tata-kelola dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan secara bertanggung jawab dan lestari

 

Pelaksanaan Kegiatan :Narasumber Sosialisasi Siswasmas berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Dit Polair Polda DIY, Dinas Kabupaten/Kota dengan waktu tempat dan peserta seperti tabel dibawah ini :

NO

TANGGAL

TEMPAT

KETERANGAN

1.

SOSIALISASI SISWASMAS

 

 

 

 

09 Mei 2016

10 Mei 2016

11 Mei 2016

12 Mei 2016

13 Mei 2016

Kuwaru,Poncosari,Srandakan,Bantul

Patehan,Gadingsari,Sanden,Bantul

Ngrenehan,Kanigoro,Saptosari,Gunungkidul

Gesing,Girikarto,Panggang,Gunungkidul

Menggoran,Bleberan,Playen, Gunungkidul

Peserta 30 org

2.

PEMBINAAN POKMASWAS

 

16 Mei 2016

17 Mei 2016

18 Mei 2016

19 Mei 2016

24 Mei 2016

Sremo,Hargowilis,Kokap,KulonProgo

Dsn.2,Kanoman,Panjatan,KulonProgo

Simping,Sidomoyo,Godean,Sleman

RW.06,Giwangan,Umbulharjo,Yogyakarta

Sepanjang,Kemadang,Tajungsari,Gunungkidul

Peserta 30 org

(Fishprog, 2016)

WhatsApp