SERTIFIKASI CPIB DI KABUPATEN BANTUL

Memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas serta berkembangnya isu-isu internasional akhir-akhir ini, menimbulkan tantangan multi dimensi yang harus dihadapi dalam pengembangan usaha perikanan budidaya, antara lain:(1) perdagangan global yang sangat kompetitif,(2) ketatnya persyaratan mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh negara-negara pengimpor, (3) tuntutan konsumen dalam dan luar negeri terhadap mutu, penganekaragaman jenis, bentuk produk dan cara penyajian serta (4) tuntutan untuk melaksanakan tatacara budidaya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan (responsible and sustainable aquaculture).

Sehubungan dengan hal tersebut maka Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), yang pada prinsipnya mengatur cara pembudidayaan ikan yang baik dan pemilihan benih yang bermutu.  Benih ikan yang digunakan pada usaha budidaya sebagaimana yang dimaksud dalam KEPMEN 02/MEN/2007 Bab III Bagian B butir 15 adalah benih ikan bermutu yang berasal dari unit pembenihan yang bersertifikat. Benih ikan bermutu yang dimaksud adalah benih ikan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan. Walaupun benih ikan tidak dikonsumsi secara langsung, namun tetap dituntut untuk memenuhi persyaratan keamanan pangan, mengingat kemungkinan adanya residu obat ikan yang terkandung dalam jaringan tubuh benih ikan yang tetap terakumulasi sampai dengan ukuran konsumsi sehingga dapat membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu dalam proses produksi benih, para pembenih harus menerapkan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB).

Untuk menjamin bahwa penerapan CPIB telah dilakukan dengan benar, maka setiap unit pembenihan harus dilakukan sertifikasi. Sertifikasi CPIB yang diterapkan pada unit pembenihan merupakan kegiatan yang menguntungkan baik bagi produsen benih maupun konsumen karena dapat memberikan jaminan mutu produk dan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Penilaian penerapan sertifikasi CPIB merupakan salah satu kegiatan dalam prosespemberian sertifikat kepada unit pembenihan yang dilakukan secara objective dan transparan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan baik produsen maupun konsumen yang pada akhirnya akan mampu menciptakan kepuasan pelanggan.

Salah satu kegiatan sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik(CPIB)yang dilakukan pada UPR Mina Raharja yang beralamat Tanjung Karang RT 29 Patalan Jetis  Bantul Yogyakarta, dengan komoditas ikan lele. Adapun auditor yang bertugas melakukan sertifikasi CPIB pada UPR Mina Raharja adalah Ngurah Sedana Yasa (BPPIUUK Karangasem Bali), Wargiatno (DKP DIY), Heni Subianti (PBIAT Ngrajek Jawa Tengah). Berikut data profil UPR Mina Raharja :

1.

Nama Unit Pembenihan

:

MINA RAHARJA

2.

Komoditas

:

Ikan Lele

3.

Alamat dan Telepon

:

Tanjungkarang RT 29, Patalan, Jetis, Bantul, Yogyakarta / 0818645914

4.

Nama Pimpinan Unit Pembenihan

:

Sri Lestari, S. Pd

5.

No. IUP

:

-

6.

Tahun Pendirian

:

2013

7.

Tahun Mulai Beroperasi

:

2013

8.

Deskripsi Produk Akhir

(Jenis ikan, Umur, Ukuran)

:

Lele Sangkuriang

2 minggu = 2”-3”

3 minggu = 3”-4”, 3”-5”

9.

Asal Induk/Telur/Larva

Alamat Unit Produksi

:

Lokal

Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan (BPTKP) Cangkringan, Argomulyo, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta

10.

Kapasitas Produksi (ekor/tahun)

:

900.000 ekor / tahun

11.

Produksi Rill Rata-rata Pertahun

:

500.000 ekor / tahun

12

Jumlah Siklus per Tahun

:

20

13.

Daerah Pemasaran

:

DIY dan Sekitarnya

14.

Harga Jual per Ekor (Rp)

:

2”-3” = Rp. 60

3”-4” = Rp. 80

3”-5” = Rp. 100

4”-6” = RP. 125

5”-7” = Rp. 200

15.

Nama MPM / No. Sertifikat

:

Basiran /

12/MPMCPIB-118/Ditnih-DJPB-DKP Prov. DIY/IX/2015

Setelah melakukan audit sertifikasi pada UPR Mina Raharja ada beberapa temuan ketidaksesuaian dengan acuan/pedoman Cara Pembenihan Ikan Baik yang harus diperbaiki. Adapun ringkasan hasil audit lapangan untuk UPR Mina Raharja sebagai berikut :

Uraian Temuan

Rencana Tindakan Perbaikan

1

MPM merangkap sebagai Manajer Produksi

MPM tidak merangkap sebagai manajer produksi

2

SPO tidak absah dan tidak mutakhir

SPO dibuat absah dan mutakhir

3

Rekaman tidak mutakhir dan tidak absah

Rekaman dibuat mutakhir dan absah

4

Tidak ada pengujian Kadmium (Cd), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Bakteri e-coli

Melakukan pengujian Kadmium (Cd), Timbal (Pb), Merkuri (Hg) dan Bakteri E. coli pada laboratorium

5

Tidak ada pemagaran unit  dengan pembatasan akses masuk satu pintu

Diadakan pemagaran unit  dengan pembatasan akses masuk satu pintu

6

Tidak ada penyekatan antar ruang/unit produksi

Diadakan penyekatan antar ruang/unit produksi

 

WhatsApp