PENGENALAN BAWAH AIR # HARI KELIMA

Dinas Kelautan dan Perikanan DIY dalam rangka Pengembangan Jiwa Kebaharian Pada Generasi Muda melalui program Peningkatan Kualitas SDM dan Kelembagaan Perikanan dan Kelautan, mengadakan acara Pengenalan Bawah Air yang ditujukan bagi siswa-siswi SMU/SMK se-DIY yang bertempat di Sentra Selam Jogja, Jl. Pandega Marta 52, Yogyakarta.

Di hari ke lima ini (08 April 2016) akan dikupas tuntas tentang penyu.  Dibuka dengan materi Konservasi Penyu oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM.  Mengapa penyu perlu dikonservasi??  Hal inilah yang akan dibahas dalam pembukaan Pengenalan Bawah Air di hari ke lima.  Penyu perlu dikonservasi karena saat ini kehidupannya terancam.  Beberapa ancaman kehidupan penyu antara lain :

  • keberadan hewan predator  dan ancaman eksploitasi oleh manusia.
  • gangguan pada penyu khususnya pada saat bertelur baik itu oleh manusia khususnya nelayan, dan satwa liar yang lain.
  • Penggrusakan pantai tempat bertelur, dan kematian tidak sengaja karena tertangkap oleh kapal ikan/ jaring nelayan
  • Pengambilan secara langsung; telur penyu diambil secara tradisional, khususnya di Asia, dan praktek ini kemungkinan merupakanpenyebab turunnya populasi spesies ini di dunia.
  • Pencemaran; pencemaran laut oleh plastik merupakan salah satu penyebab kematian.

Dasar Konservasi Penyu yaitu :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa pada lampiran Daftar Satwa yang Dilindungi, dinyatakan bahwa semua jenis satwa penyu yang ada di Indonesia status hukumnya telah dilindungi oleh undang-undang.
  • Berdasarkan red data book  International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Convention of International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora (CITES), semua jenis satwa liar penyu telah dikategorikan dalam daftar appendix I atau status keberadaan kehidupannya di dunia sudah dalam tingkat ancaman kepunahannya, sehingga secara internasional dilarang untuk dilakukan perdagangan (kepentingan komersiil), baik dalam kondisi hidup dan mati serta bagian-bagiannya termasuk telur.
  • Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumer Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21.

Upaya konservasi penyu yaitu dengan cara di dalam habitat (in situ) yaitu di kawasan konservasi dan di luar habitat (ex situ) yaitu dengan penangkaran/ pembesaran semi alami.

Ir. Tonny H Susanto, MMA memberikan materi tentang Perlindungan Penyu dan Turunannya.  Beliau menekankan pada Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumer Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21.  Setiap orang dilarang untuk:

  • Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup
  • Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati
  • Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam dan di luar Indonesia
  • Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.

Jenis-Jenis dan Morfologi Penyu disampaikan sebagai materi penutup di hari kelima.  Di Indonesia terdapat 6 (enam) jenis penyu dari 7 (tujuh) jenis penyu yang ada di dunia.  Keenam jenis penyu tersebut meliputi :

  • Penyu hijau(Chelonia mydas),
  • penyu sisik (Eretmochelys imbricate),
  • Penyu tempayan (Caretta caretta),
  • Penyu lekang (Lepidochelys olivacea),
  • Penyu pipih (Natator depressus), dan
  • Penyu belimbing (Dermochelys coriacea).

Morfologi penyu memiliki ciri-ciri :

  • Cangkang sangat pipih
  • Kaki berbentuk seperti dayung

Hidup di lautan,hanya betina yang kembali ke pantai untuk bertelur

WhatsApp