PENGENALAN BAWAH AIR # HARI KEEMPAT

Kegiatan pengenalan bawah air hari ke empat (07 April 2016) ini dilaksanakan dalam rangka Pengembangan Jiwa Kebaharian Pada Generasi Muda, program Peningkatan Kualitas SDM dan Kelembagaan Perikanan dan Kelautan, bertempat di Sentra Selam Jogja, Jl. Pandega Marta 52, Yogyakarta,

Materi tentang Penangkapan Sumberdaya Ikan yang Ramah Lingkungan membuka kegiatan Pengenalan Bawah Air di hari ke empat.  Y. Supartana, SE dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY menjelaskan bahwa Alat tangkap ikan ramah lingkungan adalah suatu alat tangkap yang tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, yaitu sejauh mana alat tangkap tersebut tidak merusak dasar perairan, kemungkinan hilangnya alat tangkap, serta kontribusinya terhadap polusi. Faktor lain adalah dampak terhadap bio-diversity dan target resources yaitu komposisi hasil tangkapan, adanya by catch serta tertangkapnya ikan- ikan muda. Untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan perlu dilihat dari penggunaan alat-alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan yaitu dari segi pengoperasian alat penangkapan ikan, daerah penangkapan dan lain sebagainya sesuai dengan tata laksana untuk perikanan yang bertanggungjawab atau Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF).

Mengenal Jenis-Jenis Ikan yang Dilindungi juga disampaikan dalam kegiatan kali ini dengan tujuan agar siswa mampu mengidentifikasi jenis-jenis ikan yang keberadaannya sudah sangat langka.  ikan yang dilindungi di Indonesia ini diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Daftar tersebut ditambah dengan 5 spesies ikan yang dilindungi berdasarkan 4 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Jenis-jenis ikan yang dilindungi apabila sudah masuk dalam beberapa kategori sebagai berikut:

  1. Terancam Punah (CR = Critically Endangered)
  2. Berbahaya Punah (E = Endangered)
  3. Punah di alam liar (EW = Extict in the wild)
  4. Punah (EX = Extinct)

Secara Internasional ada bentuk konvensi yang berupaya untuk melindungi perdagangan spesies-spesies flora dan fauna, seperti Convension on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES-WFF). Ada juga konvensi bernama Convension on Biological Diversity (CBD). Di Indonesia ada yang disebut Konservasi Sumber Daya Ikan (KSDI).  Di Indonesia berlaku undang-undang yang mengatur tentang perikanan, seperti: UU No.31/2004 tentang perikanan, PP No. 60/2007 tentang KSDI, UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Bunyi UU No 31/2004 Pasal-1:8: KSDI adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemberdayaan SDI, termasuk ekosistim, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersedian dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan  tetap meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman SDI.

Definisi ikan menurut UU No. 31/2004 Pasal-1:4: Ikan adalah jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan. Penjelasannya memasukkan jenis-jenis: Pisces (Ikan Bersirip); Crustacea (Udang Rujungan, Kepiting, dan sebangsanya); Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi, Gurita, Siput, dan sebangsanya); Coelenteterata (Ubur-ubur dan sebangsanya); Echinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya); Amphibia (Kodok dan sebangsanya); Reptilia (Buaya, penyu, kura-kura, Biawak, Ular Air, dan sebangsanya); Algae (rumput Laut dan tumbuhan-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air); dan biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis termasuk diatas; semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.

Sebagai penutup di hari ke empat, diberikan materi tentang Pengawasan Sumberdaya Ikan, yang membahas tentang Dasar Hukum Pengawasan Sumberdaya Ikan yang meliputi :

  1. UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  2. UU Nomor 45 Tahun 2009 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004;
  3. Bab IV Pasal 6 Ayat 2 bahwa Pengelolaan SDKP untuk kepentingan penangkap ikan dan pembudidaya ikan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran serta masyarakat ;
  4. Pasal 67 disebutkan bahwa masyarakat dapat dilibatkan dalam membantu pengawasan perikanan.

Selain itu juga membahas keterlibatan masyarakat, membudayakan perilaku dan upaya yang meminimalkan  terjadinya tindakan yang sifatnya merusak SDI dengan cara mengembangkan budaya untuk selalu menjaga dan mengawasi SDI, mengembangkan budaya pemanfaatan sumber daya ikan dengan sebaik-baiknya sehingga bisa lestari dan berkelanjutan, berperan serta dalam pengendalian pencemaran SDI dan menjaga kelestarian SDI dan lingkungan hidup. (Fishprog, 2016).

WhatsApp