PENGAWASAN TERPADU LAUT di PANTAI SELATAN DIY

Pemanfatan Sumberdaya Perikanan di Laut Selatan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah semakin meningkat, disinyalir untuk jalur satu sudah menunjukkan adanya Over Fishing (kelebihan tangkap), hal ini dilihat dari hasil tangkapan dibandingkan jumlah armada kapal/ PMT menunjukkan adanya penurunan hasil, sementara itu kapal-kapal yang bertonase 10 GT dan yang lebih dari 30 GT sudah banyak melakukan operasi penangkapan. Aalat tangkap yang di gunakan masih terbatas atau belum  bervariatip, meskipun sekarang sudah yang ada meng- operasikan Purse-seine namun pada umumnya nelayan hanya menggunakan jaring gillnet dan pancing.  Pada beberapa tempat disinyalir masih terjadi adanya kapal bertonase >30 GT dari luar daerah yang melanggar jalur, hal ini  dapat mengakibatkan jaring milik nelayan lokal tersangkut sehingga berakibat rusak / terputus sehingga nelayan  di rugikan, kejadian demikian berpotensi konflik antar nelayan sehingga harus kita cegah agar aktifitas nelayan di laut dalam keadaan kondusif.

Dugaan pelanggaran pada sistim penangkapan ikan hias, pengambilan pasir  laut  maupun terumbu karang  disinyalir juga masih sering terjadi, selain karena tuntutan kebutuhan ekonomi, hal ini boleh jadi karena masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dan/atau pengawasan oleh Petugas maupun Kelompok Masyarakat  Pengawas (POKMASWAS) yang kurang intensif, sehingga agar kegiatan pengusahaan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan dan ketertiban dalam sistim pemanfaatan dan kelestarian sumberdaya ikan, perlu diadakan pengawasan.

Dengan semakin meningkatnya intensitas pemanfaatan sumberdaya ikan di laut dan agar pelaksanaan pemanfaatannya berjalan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta kelestarian sumberdaya ikan dapat terjaga  maka perlu diawasi melalui kegiatan Operasi Terpadu Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Laut.

Kegiatan Operasi Terpadu Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Laut dimaksudkan untuk :

  • dapat memantau, memeriksa dan mengamati kegiatan operasi penangkapan ikan di laut selatan Daerah Istimewa Yogyakarta,
  • memantau sistem pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di pesisir/daratan terutama pasir  laut maupun terumbu karang.  
  • dapat memantau, mengidentifikasi jenis alat tangkap yang digunakan pada pemanfaatan sumber daya perairan
  • memantau patuh dan tertip pelaksanaan praturan dan/atau perudangan yang berlaku terutama dokumen dan surat-surat kapal serta dokumen perijinan lainnya
  • pembinaan terhadap para pelaku agar dalam memanfaatkan sumberdaya ikan tetap menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan tidak menggunakan bahan yang membahayakan dan atau dapat mengakibatkan punahnya biota di perairan.

Sedangkan Tujuan Operasi pengawasan terpadu adalah memantau, memeriksa dan mengamati kegiatan Operasi Penangkapan Ikan di Laut Selatan di DI Yogyakarta, dapat berlangsung secara berkelanjutan, bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kelestarian sumberdaya ikan maupun biota lain yang di lindungi baik di pantai, laut, maupun di sepanjang pesisir

Kapal Penangkap   Ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang sedang merapat berlabuh, berlayar dan/atau melakukan operasi penangkapan dan/atau pengangkutan ikan dan/atau melakukan pemantauan terhadap pengambilan pasir pantai maupun pengambilan karang dengan   pemeriksaan terhadap :

  1. Dokumen Perijinan  Kapal
  2.  Fisik Kapal
  3. Alat tangkap yang digunakan
  4. Alat bantu lainnya
  5. Kegiatan dan hasil penangkapan ikan dan pengangkutan ikan
  6. Ketaatan di pelabuhan Pangkal Bongkar muat/ lapor (alat angkut ikan lainnya; bahan yang dipergunakan untuk penangkapan ikan, jalur penangkapan, daerah operasi  pengkapan dan pengangkutan ikan, suaka perikanan dan jenis-jenis ikan yang dilindungi).
  7. Melakukan Pemantauan terhadap pelanggaran adanya pengambilan pasir laut secara liar dan terumbu karang maupun biota lainnya yang dilindungi.

Pengawasan dilakukan oleh Tim Wasdu Laut dengan SK Kepala Dinas Kelautan nomor : 188./1304B yang anggotanya tterdiri dari unsur : Polair, Angkatan Laut, Pengawas/PPNS Perikanan, Kesyahbandaran Perikanan, Kesyahbandaran Perhubungan Laut , Petugas Pengawasan Kabupaten Gunungkidul,kabupaten Bantul dan kabupaten Kulon Progo pada tanggal  31 Mei 2016.

Pengawasan  laut menggunakan Speedboat  Pengawas SDKP Napoleon 012 berangkat dari Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng kearah 12 mil laut dan menyisir pantai ke arah barat dengan jarak tempuh disesuaikan dengan kapasitas BBM yang ada yaitu sampai 3-5 jam perjalanan.

Kondisi gelombang laut 1,0-2,0 m kecepatan angin 5-6 knot situasi aman dan terkendali, tidak didapati kapal yang melanggar perairan di jalur-1.

Kapal Speedboat Pengawasan SDKP dapat merapat kembali ke dermaga dengan lancar dan selamat demikian pula dengan Tim kembali dalam kondisi siaga. (Fishprog, 2016)

WhatsApp