LAPORAN KINERJA SATKER KP3K DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DIY 2015

Kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu agenda yang sangat penting dalam menunjang pilar akselerasi Pembangunan Nasional  yaitu pro-poor, pro-job, pro-growth, dan pro-environmental dimana arah sasaran pembangunan ini terutama ditujukan untuk terus meningkatkan kesejahteraan para nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil-hasil perikanan serta masyarakat pesisir lainnya. Pembangunan Bidang Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu sektor yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional. Untuk mewujudkan maksud tersebut dilingkup Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau melalui Program “ Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil” dilaksanakan  4 (empat) kegiatan prioritas pembangunan yaitu:(1) Pengelolaan dan Pengembangan Konservasi Kawasan dan Jenis ; (2) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha; (3) Pendayagunaan Pesisir dan Lautan ; (4) Peningkatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen KP3K.              Kebijakan Pembangunan Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di  Daerah Istimewa Yogyakarta diarahkan pada Menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang bertanggungjawab, berdaya saing, dan berkelanjutan. Arah kebijakan ini sejalan dengan agenda pembangunan/Nawa Cita ke-6 dan ke-7, serta menjabarkan misi KKP yang terkait dengan keberlanjutan.

Secara umum arah Kebijakan Pembangunan Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta adalah menjaga kelestarian Sumber Daya Ikan, konservasi, rehabilitasi ekosistem, pengawasan, berwawasan lingkungan untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.

Sebagai pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Program tersebut, maka perlu disusun Laporan Sistim Akuntabilitas Kinerja Pemerintah untuk Tahun 2015 sebagai bahan Evaluasi dalam Pelaksanaan Program Kegiatan pada tahun berikutnya.

Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada  pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu  berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya  yang tersedia. Dokumen tersebut memuat sasaran strategis, indikator kinerja, beserta target kinerja dan anggaran.  Dalam penyusunan perjanjian kinerja instansi mengacu pada Renstra, RKT, IKU, dan anggaran atau DIPA.

Berikut disajikan capaian kinerja Bidang KP3K tahun 2015 berdasarkan perjanjian kinerja antara Dinas Kelautan dan Perikanan DIY dengan Gubenur.

Tabel. Capaian Kinerja KP3K 2015

NO

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

SATUAN

TARGET 2015

CAPAIAN 2015

1

Kelompok masyarakat kelautan dan perikanan yang mandiri dan sejahtera

Peningkatan penerima manfaat atas mitigasi bencana alam laut dan prakiraan iklim laut

Orang

1.530 Orang

 

1.530 Orang

2

Pengelolaan konservasi kawasan berkelanjutan meningkat

Rasio kawasan konservasi perairan terhadap total luas perairan total

Ha

0,11

1,42

 

Pada indikator kinerja Peningkatan penerima manfaat atas mitigasi bencana alam laut dan prakiraan iklim laut telah tercapai 1.530 orang dengan kegiatan Sosialisasi Mitigasi Bencana yang telah dilaksanakan pada triwulan tiga. Capaian indikator kinerja ini sebesar 100% dari target yang telah ditetapkan.

Pada indikator Rasio kawasan konservasi perairan terhadap total luas perairan total juga telah tercapai pada tahun 2014. Kawasan konservasi di DIY telah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 271/KPTS/2013 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan di Kabupaten Gunungkidul tanggal 2 September 2013 dan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2014 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir di Kabupaten Bantul tanggal 28 April 2014.

Capaian indikator  Rasio kawasan konservasi perairan terhadap total luas perairan total telah mencapai 1.291% dari target yang telah ditetapkan. Hal ini karena di awal perencanaan hanya mengalokasikan 420 Ha untuk luas kawasan konservasi, namun seiring berjalannya waktu ternyata kawasan konservasi di DIY yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Gunungkidul dan Bantul seluas 3.570,46 Ha.

Pencapaian pelaksanaan kegiatan Program Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pulau-pulau Kecil dan Pesisir  Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY (07) Tahun Anggaran  2015 dengan capaian Realisasi Keuangan sebesar 93,38% dan capaian Relaisasi Fisik sebesar 100%.

WhatsApp