DKP DIY Lakukan Monitoring Residu untuk Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Potensi perikanan budidaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) cukup besar. Hal ini merupakan peluang menggenjot produksi ikan hasil budidaya semaksimal mungkin dan berkualitas. Salah satu upaya Dinas Kelautan dan Perikanan DIY untuk menghasilkan produk perikanan budidaya yang berkualitas yaitu dengan melaksanakan kegiatan monitoring residu. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar produk perikanan aman dikonsumsi, tanpa mengandung residu antibiotik dan bahan kimia yang dilarang. Dasar hukum pelaksanaan monitoring residu antara lain:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
  2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 52.A/MEN/2014 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No.40/KEP- DJPB/2019 tentang Laboratorium Acuan dan Laboratorium Penguji dalam rangka Nastional Residue Monitoring Plan.
  4. Keputusan Menteri Kelautan  dan Perikanan Nomor PER. 01/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik.
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2010 tentang Pengadaan  dan Peredaran Pakan

Monitoring residu dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, wilayah pengambilan sampel meliputi kabupaten Kulon progo dan kabupaten Bantul. Sampel yang diambil pada kegiatan ini adalah udang vaname (Lithopenaeus vannamei) dengan substansi uji yang diukur yaitu uji penggunaan obat-obatan jenis Chloramphenicol, Nitrofurans, Dimetridazol Dimetridazol; penggunaan obat antibakteria seperti Oxytetracycline Chlortetracycline,Tetracycline, Sulfonamida,  Enrofloxacin ; penggunaan Anthelminthic; pengukuran kandungan logam berat Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Air raksa(Hg) ; dan penggunaan Bahancelup (Malachite Green, Leuco malachite green, Crystal violet dan Leuco Crystal violet).

WhatsApp