CPIB, STRATEGI JITU MENGHADAPI MEA

MEA adalah sebuah agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk menghilangkan, jika tidak, meminimalisasi hambatan-hambatan di dalam melakukan kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi. Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu Negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.

Dengan adanya perdagangan bebas, kita mampu meningkatkan ekspor akan tetapi kita juga harus waspada akan resiko kompetisi (competition risk) yang muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industry local dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas.

Hal ini juga akan berdampak pada dunia perbenihan perikanan di Indonesia. Benih ikan yang dihasilkan pembenih Indonesia nantinya tidak hanya bersaing antara pembenih Indonesia namun juga dengan benih ikan dari luar Indonesia. Masyarakat sebagai konsumen pasti akan memilih kualitas produk yang lebih baik. Untuk itulah Kementerian Kelautan Perikanan Indonesia melalui Direktorat Perbenihan menggenjot pembenih di Indonesia untuk menghasilkan benih bermutu melalui sertifikasi Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB).

Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan dimana lembaga sertifikasi pemerintah atau lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional memberikan jaminan tertulis bahwa produk, jasa, proses atau individu telah memenuhi persyaratan standarataus pesifikasi teknis tertentu yang dipersyaratkan.

 

CPIB Merupakan standar system mutu perbenihan paling sederhana /dasar yang harus diterapkan oleh pembenih ikan dalam memproduksi benih ikan yang bermutu, dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikan biosecurity, mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan (food safety)

Tujuan dari diterapkannya CPIB ialah menghasilkan benih yang bermutu yaitu benih yang:

  1. tumbuh cepat,
  2. seragam,
  3. sintasan tinggi,
  4. adaptif terhadap lingkungan budidaya
  5. efisien dalam menggunakan pakan
  6. tahan terhadap penyakit
  7. tidak mengandung residu obat dan bahan kimia

Manfaat dari CPIB ialah

  1. Meningkatkan efisiensi produksi dan produktivitas
  2. Mampu telusur;
  3. Memperkecil resiko kegagalan;
  4. Meningkatkan kepercayaan pelanggan;
  5. Meningkatkan daya saing dengan peningkatan mutu benih serta menjamin kesempatan ekspor

Untuk mewujudkan CPIB perlu diperhatikan aspek teknis yaitu terkait kelayakan lokasi. Lokasi pembenihan harus bebas dari banjir, mempunyai sumber air yang layak, bersih sepanjang tahun, dan bebas cemaran pathogen serta bebas bahan organik dan kimiawi. Selain kelayakan lokasi juga harus perlu diperhatikan kelayakan fasilitas yaitu unit pembenihan harus dilengkapi laboratorium, ruang mesin, bangsal panen, tempat penyimpanan pakan, tempat penyimpanan bahan kimia, tempat penyimpanan peralatan, kantor, sarana filtrasi dan bak tandon.

Secara umum, langkah-langkah penting dalam penerapan CPIB meliputi :

  1. Komitmen Pimpinan Puncak
  2. Penunjukkan MPM
  3. Pembentukan TIM CPIB
  4. Struktur Organisasi
  5. Pelajari Persyaratan CPIB
  6. Pelatihan Karyawan
  7. Penyusunan Dokumen
  8. Sosialisasi Penerapan CPIB
  9. Penerapan CPIB dan dokumentasi

Persyaratan awal Sertifikasi CPIB ialah :

  1. Mempunyai Manajer Pengendali Mutu (MPM)
  2. Mempunyai dokumen CPIB
  3. Sudah menerapkan CPIB minimal 1 siklus sebelum mengajukan sertifkasi

Dokumentasi CPIB merupakan proses pengumpulan, pemilihan, pengolahandan penyimpanan informasi yang berhubungan dengan CPIB. Manfaat dokumentasi ialah mudah mengakses informasi proses produksi dengan CPIB dan mampu telusur. Jenis dokumentasi CPIB yang dipersyaratkan ialah

  1. Permohonan sertifikasi
  2. Standar Operasional Prosedur
  3. Formulir
  4. Rekaman

Sumber :

Pedoman Umum CPIB, Kementarian Kelautan dan Perikanan

WhatsApp