ANDON PENANGKAPAN IKAN

Andon Penangkapan Ikan adalah kegiatan Penangkapan Ikan di laut yang dilakukan oleh Nelayan dan Nelayan Kecil, dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage dengan daerah Penangkapan Ikan sesuai surat tanda Penangkapan Ikan andon atau tanda daftar Penangkapan Ikan andon. Andon penangkapan ikan diatur dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan no. 18 tahun 2021 tentang  Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Andon Penangkapan Ikan dilakukan oleh Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718.  Andon Penangkapan Ikan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antar gubernur dengan memuat unsur perikanan dan/atau kelautan. Kesepakatan bersama ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk. Perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud paling tidak memuat:

  1. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  2. alat penangkap ikan, ukuran Kapal Penangkap Ikan, dan jumlah Kapal Penangkap Ikan;
  3. jumlah awak kapal/atau Nelayan dan/atau Nelayan Kecil yang akan melakukan Andon Penangkapan Ikan;
  4. pelabuhan pangkalan sebagai tempat pendaratan ikan;
  5. persentase ikan hasil tangkapan yang didaratkan;
  6. tanggung jawab para pihak;
  7. jangka waktu perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan;
  8. musim/target ikan; dan
  9. evaluasi.

Penyusunan kesepakatan bersama dan penyusunan perjanjian kerja sama Andon Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama Andon Penangkapan Ikan disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan Alokasi Usaha. Setiap orang yang melakukan Andon Penangkapan Ikan wajib memiliki:

  1. Perizinan Berusaha;
  2. STKA; dan
  3. TPI Andon atau TDPI Andon

Perizinan Berusaha dan STKA diterbitkan oleh gubernur dari provinsi asal Nelayan Andon Penangkapan Ikan. STPI Andon dan TDPI Andon diterbitkan oleh gubernur di provinsi tujuan Nelayan Andon Penangkapan Ikan. Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha, STKA, STPI Andon, dan TDPI Andon kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk. (STPI Andon dan TDPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

STKA disampaikan oleh gubernur dari provinsi asal Nelayan Andon Penangkapan Ikan kepada gubernur di provinsi tujuan Andon Penangkapan Ikan.  Berdasarkan penyampaian STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur di provinsi tujuan Nelayan Andon Penangkapan Ikan menerbitkan STPI Andon atau TDPI Andon secara manual atau elektronik. Gubernur di provinsi tujuan menyampaikan STPI Andon dan TDPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur di provinsi asal untuk diteruskan kepada Nelayan Andon Penangkapan Ikan. Persyaratan dan tata cara penerbitan perizinan Andon Penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan terhadap Nelayan dan Nelayan Kecil Andon Penangkapan Ikan dilakukan oleh gubernur asal dan gubernur tujuan Andon Penangkapan Ikan.  Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.  Pembinaan terhadap Nelayan dan Nelayan Kecil Andon Penangkapan Ikan dilakukan melalui:bimbingan; pelatihan; dan/atau sosialisasi.  Pembinaan mencakup kewajiban menghormati kearifan dan budaya lokal daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan.

Nelayan dan Nelayan Kecil Andon Penangkapan Ikan wajib melaporkan ikan hasil tangkapan kepada kepala pelabuhan pangkalan di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan setiap trip Penangkapan Ikan.  Kepala pelabuhan pangkalan berdasarkan laporan menyampaikan laporan Andon Penangkapan Ikan kepada Kepala Dinas provinsi tujuan setiap 6 (enam) bulan.  Kepala Dinas menyampaikan laporan Andon Penangkapan Ikan kepada gubernur, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.  Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik.  Bentuk dan format laporan Andon Penangkapan Ikan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18 Tahun 2021.

WhatsApp