Penerapan e-PIT di Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng

Aplikasi Penangkapan Ikan Terukur secara Elektronik (e-PIT) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Tujuan aplikasi tersebut adalah untuk mendukung operasional penangkapan dan pengangkutan ikan, efisiensi pelayanan, kemudahan akses data dan monitoring, serta validasi data.

Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng telah melakukan sosialisasi aplikasi e-PIT serta mengoptimalkan penggunaan e-PIT bagi nelayan maupun pengusaha perikanan mulai tahun 2023. Pada tahun 2023 terdapat 6 kapal perikanan yang menggunakan mekanisme e-PIT, dimana beberapa kali telah diterbitkan Surat Persetujuan Belayar (SPB) untuk 6 kapal tersebut dengan rincian sebagai berikut.

Pada tahun 2024, dari bulan Januari hingga Maret, terdata 6 kapal perikanan di PPP Sadeng yang menggunakan e-PIT dengan masing-masing kapal telah terbit SPB setiap bulannya sebagai berikut.

Produksi kapal perikanan yang menggunakan e-PIT pada tahun 2023 serta bulan Januari hingga Maret 2024 didominasi oleh jenis ikan cakalang (Katsuwonus pelamis), ikan tongkol pisang/lisong (Auxis rochei), dan ikan layang benggol (Decapterus russelli).

Perolehan nilai penerimaan bukan pajak pada tahun 2023 serta bulan Januari hingga Maret 2024 di PPP Sadeng dari kapal perikanan di atas 30 GT sebagai berikut.

WhatsApp