Ekspose Hasil Uji Produk Perikanan Triwulan III, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Pererat Sinergi dan Kolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab/Kota dalam Rangka Mengawal Penjaminan Mutu Hasil Perikanan

Kriteria keamanan dan kandungan gizi ini kemudian menjadi suatu sebab - akibat tersendiri dalam penentuan baik/buruknya mutu hasil perikanan. Menurut Peraturan Pemerintah  Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, mutu adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi. Contoh sederhananya ketika hasil uji mutu Tongkol Segar masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Standar (TMS) sudah barang tentu kandungan gizinya seperti kadar protein, lemak, mineral dll juga akan jelek dan tidak memenuhi standar baku mutu Tongkol Segar.

Lebih dalam kaitannya dengan mutu dan keamanan hasil perikanan sekaligus menjadi deskripsi dan representasi dari pola penanganan, sanitasi dan higiene serta sarana prasarana produksi hasil perikanan. Semakin baik penanganan, sanitasi dan higiene serta sarana prasarana produksi, semakin baik pula mutu dan terjamin keamanannya. Hal inilah yang menjadi konsen Dinas Kelautan dan Perikanan DIY melalui Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan bersinergi dan berkolaborasi antar sektor terkait hingga lintas sektor seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan baik Daerah maupun Kabupaten/Kota.

Uji mutu produk perikanan yang di lakukan oleh LPPMHP Dinas Kelautan dan Perikanan DIY dalam hal ini fokus pada pengujian bersubsidi artinya pelaku usaha tanpa dipungut biaya sepersen pun bahkan sampel uji pun dilakukan pembelian. Lokasi pengambilan sampel dalam pengujian ini terdiri dari pasar tradisional, pasar ikan segar, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Unit Pengolahan Ikan (UPI). Adapun sampel uji terdiri dari beragam ikan segar (Tuna, Tongkol, Cakalang, Kembung, Udang, Cumi – cumi dll) dan olahan (Nuget, Sosis, Bakso, Kaki Naga, dll) serta beragam jenis ikan kering/asin. Capaian sampel uji per 22 September 2022 lalu mencapai 380 sampel. Sementara tolok ukur kinerja produk perikanan Memenuhi Standar (MS) dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran tahun 2022 ini adalah 78%. Berdasarkan hasil uji mutu dari 380 sampel tersebut 84,74% masuk dalam kategori Memenuhi Standar (MS). Berikut grafik per triwulan persentase hasil uji mutu produk perikanan Tahun Anggaran 2022.

Namun, satu hal yang tentunya juga menjadi fokus Dinas Kelautan dan Perikanan DiY yaitu masih adanya kontaminasi bahan pengawet formalin pada ikan asin yang beredar di DIY sehingga perlunya konsistensi dalam edukasi kepada masyarakat tentang bahaya formalin dan ciri – ciri ikan asin berformalin. Hasil uji formalin ikan asin yang terdeteksi mengandung cemaran kimia bahan pengawet formalin rata - rata jenis Cumi Asin dan Teri Nasi.

WhatsApp