Sosialisasi SIMKADA (Sistem Informasi Izin Kapal Daerah)

Salah satu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah adalah aplikasi Sistem Informasi Izin Kapal Daerah (SIMKADA) secara nasional. Sistem berbasis online ini dikembangkan untuk mempermudah pemilik kapal di daerah dalam memperoleh perizinan. Aplikasi ini diperuntukkan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten guna menerbitkan perizinan usaha perikanan tangkap 2 untuk kapal perikanan berukuran 30 gross ton ke bawah sesuai kewenangannya. Melalui implementasi aplikasi SIMKADA, proses penerbitan perizinan (SIUP/SIPI/SIKPI) akan terstandarisasi, data perizinan kapal perikanan dapat terintegrasi secara nasional mulai dari daerah hingga ke pusat. Dengan tujuan, proses perizinan lebih mudah, cepat, terintegrasi, dan pengelolaan sumberdaya ikan menjadi lebih baik. Aplikasi ini berbasis web yang di implementasikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Aplikasi SIMKADA ini berkolaborasi dengan aplikasi Perizinan di Dinas Perijinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY.

Mengingat arti penting dari SIMKADA tersebut maka Dinas Kelautan dan Perikanan DIY dalam hal ini Bidang Perikanan Tangkap mengadakan acara Sosialisasi SIMKADA.  Acara ini dilaksanakan di aula UPT PPP Sadeng Kabupaten Gunungkidul pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022.  Pembiayaan acara sosialisasi bersumber dari dana Pusat Satker Perikanan Tangkap DIY TA.2022. Dalam acara tersebut panitia menghadirkan Narasumber dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Cilacap, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Dinas Perijinan dan Penanaman Modal DIY.  Acara sosialisasi dihadiri oleh kurang lebih 40 peserta yang terdiri dari perwakilan nelayan, HNSI, Dinas Kabupaten se DIY yang terkait dan Petugas Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan serta perwakilan pemilik kapal. Acara sosialisasi SIMKADA ini diharapkan dapat mempermudah pemilik kapal di daerah dalam memperoleh perizinan. Aplikasi ini diperuntukkan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten guna menerbitkan perizinan usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran 30 gross ton ke bawah sesuai kewenangannya.

WhatsApp