SEKILAS LKj IP DISLAUTKAN DIY 2015

Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj IP) SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Tahun 2015 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang  Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna mendorong terwujudnya sebuah kepemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia.

Dengan disusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Tahun 2015 diharapkan dapat:

  1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai oleh SKPD  Dinas Kelautan dan Perikanan DIY
  2. Mendorong SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar yang didasarkan pada peraturan perundangan, kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  3. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY untuk meningkatkan kinerjanya.
  4. Memberikan kepercayaan kepada masyarakat.terhadap SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY di dalam pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah  SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY  merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perjanjian kinerja SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY  yang memuat rencana, capaian, dan realisasi indikator kinerja dari sasaran strategis. Sasaran dan indikator kinerja termuat dalam dalam Renstra SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY  Tahun 2012-2017. Untuk mencapai sasaran tersebut, ditempuh dengan melaksanakan strategi, kebijakan, program dan kegiatan seperti telah dirumuskan dalam rencana strategis.

SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY telah melaksanakan penilaian kinerja dengan mengacu pada Penetapan Kinerja SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY tahun 2015 yang telah disepakati. Penilaian ini dilakukan oleh tim pengelola kinerja untuk mengevaluasi dan mengukur dalam rangka pengumpulan data kinerja yang hasilnya akan memberikan gambaran keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran. Dari hasil pengumpulan data selanjutnya dilakukan kategorisasi kinerja (penentuan posisi) sesuai dengan tingkat capaian kinerja berdasarkan Permendagri Nomor 54 tahun 2010.

Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan oleh SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Indikator kinerja sebagai ukuran keberhasilan dari tujuan dan sasaran strategis SKPD.

Ringkasan prestasi kinerja SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY  yang dihasilkan di tahun 2015, dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Sasaran 1:Meningkatnya produksi perikanan, dengan indikatornya produksi perikanan budidaya dan tangkap, capaian kinerja sampai dengan akhir Bulan Desember 2015 adalah 96,83%.
  2. Sasaran 2:  Peningkatan kesejahteraan nelayan,dengan indikatornya NTP sektor perikanan meningkat, capaian kinerja sampai dengan akhir Bulan Desember 2015 adalah 104,66%
  3. Sasaran 3:Berkurangnya tingkat pelanggaran perizinan usaha perikanan budidaya dan tangkap, dengan indikatornya peningkatan jumlah dokumen perijinan tangkap dan budidaya, capaian kinerja sampai dengan akhir Bulan Desember 2015 adalah 101,33%
  4. Sasaran 4:Pengelolaan konservasi kawasan perairan secara berkelanjutan meningkat, dengan indikatornya rasio kawasan konservasi perairan terhadap total luas perairan total, capaian kinerja sampai dengan akhir Bulan Desember 2015 adalah 1.290,91%
  5. Sasaran 5:Meningkatnya pemahaman dan ketrampilan masyarakat pesisir atas mitigasi bencana dan prakiraan iklim , dengan indikatornya peningkatan pemahaman dan ketrampilan masyarakat pesisir atas mitigasi bencana dan prakiraan iklim, capaian kinerja sampai dengan akhir Bulan Desember 2015 adalah 100%.
  6. Sasaran 6:Meningkatnya capaian pelaksanaan program pendukung sasaran SKPD , dengan indikatornya presentase rata-rata hasil ketercapaian pelaksanaan program dukungan sasaran SKPD, capaian kinerja sampai dengan akhir Bulan Desember 2015 adalah 100%.

Di luar IKU, pencapaian kinerja SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY    juga ditunjukkan oleh pencapaian target terkait dengan Ketersediaan hasil kelautan dan perikanan meningkat yang ditunjukkan dengan indikator angka ketersediaan ikan dengan capaian sampai akhir Bulan Desember 2015 adalah 28,95 kg/kapita/tahun atau sebesar 101,40%.

Evaluasi   atas   pencapaian kinerja   dan   permasalahan   yang ditemui pada setiap sasaran menunjukkan beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian bagi SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY    ke depan. Yaitu pada peningkatan produksi perikanan budidaya dan tangkap.

Hasil evaluasi yang disampaikan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini penting dipergunakan sebagai pijakan bagi SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY  dalam perbaikan kinerja di tahun yang akan datang.(Fishprog, 2016)

 

WhatsApp