RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2023-2026

Dasar Hukum Penyusunan Renstra 2023-2026

Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2026

Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan DIY

Guna melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Renstra maka indikator yang digunakan yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang di evaluasi secara tahunan. Berikut adalah IKU dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY:

Selain indikator kinerja utama, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY juga memiliki kinerja pendukung yang dievaluasi antara lain:

  1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
  2. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya
  3. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap
  4. Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
  5. Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  6. Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil

Isu-Isu Strategis

Berdasarkan identifikasi permasalahan dan telaahan visi misi dan renstra serta dokumen pendukung yang ada maka ditentukan isu strategis kelautan perikanan yang meliputi :

  1. Produksi perikanan tangkap dan perikanan budidaya belum mencukupi kebutuhan ikan di DIY;
  2. Tingkat konsumsi makan ikan di masyarakat DIY masih rendah dibanding rata-rata nasional;
  3. Peningkatan standarisasi, sertifikasi mutu dan keamanan produk perikanan agar mempunyai daya saing yang tinggi;
  4. Rendahnya kualitas dan kuantitas SDM pelaku usaha kelautan dan perikanan;
  5. Belum optimalnya distribusi jaringan pemasaran;
  6. Rendahnya pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
  7. Domestikasi ikan local dan Pengembangan Broodstock Center Ikan Unggul.

Penutup

1. Penyusunan Renstra Perangkat Daerah

  1. Penyusunan Renstra Perangkat Daerah merupakan proses penyempurnaan Rencana Pembangunan Daerah dan telah dicermati dan dibahas bersama Tim Renstra.
  2. Perumusan Renstra Perangkat Daerah bertujuan untuk melakukan penelaahan terhadap strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan Perangkat Daerah berdasarkan hasil pencermatan dan pembahasan bersama Tim Renstra.

2. Penetapan Renstra Perangkat Daerah

  1. Renstra Perangkat Daerah disampaikan kepala Perangkat Daerah kepada kepala Bappeda untuk diverifikasi.
  2. Verifikasi Renstra Perangkat daerah harus dapat menjamin kesesuaian tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan Perangkat Daerah dalam Renstra Perangkat Daerah selaras dengan RPD dan hasil pembahasan Musrenbang Penyusunan RKPD.
  3. BAPPEDA menyampaikan Renstra Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada.
  4. Renstra Perangkat Daerah menjadi acuan di dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah.
WhatsApp