RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH 2023-2026

PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2023 – 2026

Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 2023-2026 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam merencanakan, menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan pada tahun 2023 – 2026. RPD sebagaimana menjadi pedoman bagi PD dalam menyusun Renstra-PD; Pemerintah Daerah dalam penyusun RKPD; penyusunan RPD Kabupaten/Kota di DIY; dan penyusunan RKPD Kabupaten/Kota di DIY.

Tahun 2022 merupakan tahun berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2017-2022 yang diikuti dengan berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY 2017- 2022. Periode Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berikutnya tahun 2022-2027, dimulai sejak dilantiknya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berkewajiban menyusun dan menetapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY Tahun 2022-2027 paling lambat 6 (enam) bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022 memberikan solusi bagi daerah untuk mengisi kekosongan dokumen pembangunan jangka menengah akibat kekosongan jabatan kepada daerah. Inmendagri tersebut juga memerintahkan secara khusus bagi Gubernur DIY untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.

Penyusunan RPD DIY Tahun 2023-2026 ini merupakan bagian dari kerangka mewujudkan Visi Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DIY Tahun 2005-2025 yaitu untuk mewujudkan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun 2025 sebagai Pusat Pendidikan, Budaya, dan Daerah Tujuan Wisata Terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan Masyarakat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera. RPD DIY 2023 –2026 sebagai bagian dari RPJPD DIY irisan tahap 4, juga merupakan rangkaian kesinambungan dari pelaksanaan RPJMD DIY Tahun 2017-2022, sehingga tidak bisa lepas dari capaian-capaian yang telah dihasilkan dari perencanaan periode sebelumnya. RPD DIY 2023 – 2026 juga harus memperhatikan keselarasan program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, isu-isu strategis yang berkembang, kebijakan nasional dan regulasi yang berlaku, dimaksudkan agar tercipta koordinasi dan sinkronisasi berbagai program pembangunan, saling mendukung, konsisten, sinergi, dan selaras, yang pada akhirnya berbagai program pembangunan yang dilakukan dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

RPD DIY Tahun 2023-2026 juga berpedoman pada RPJP Daerah Istimewa Yogyakarta 2005-2025, dalam rangka mendukung tercapainya Visi RPJPD 2005-2025 yang dijabarkan kedalam 4 Pilar pencapaian visi RPJPD tersebut, yaitu:1) Pusat Pendidikan Terkemuka di Asia Tenggara; 2) Pusat Budaya Terkemuka di Asia Tenggara; 3) Daerah Tujuan Wisata Terkemuka di Asia Tenggara; 4) Lingkungan Masyarakat yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera. RPD DIY Tahun 2023-2026 sebagai pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah (PD) yang selanjutnya dijabarkan dalam perencanaan pembangunan tahunan atau Rencana Kerja  Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Untuk mewujudkan Visi tersebut, terdapat empat misi yang ditetapkan, yaitu:

  1. Mewujudkan Pendidikan berkualitas, berdaya saing, dan akuntabel yang didukung oleh sumberdaya Pendidikan yang handal.
  2. Mewujudkan budaya adiluhung yang didukung dengan konsep, pengetahuan budaya, pelestarian dan pengembangan hasil budaya, serta nilai-nilai budaya secara berkesinambungan.
  3. Mewujudkan kepariwisataan yang kreatif dan inovatif.
  4. Mewujudkan sosiokultural dan sosioekonomi yang inovatif berbasis pada kearifan budaya lokal, ilmu pengentahuan dan teknologi bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan rakyat

Hal-hal yang masih menjadi kendala penanggulangan kemiskinan khususnya kemiskinan ekstrem menurut Bappenas diantaranya:

  1. Ketepatan sasaran program dan data eksisting masih rendah
  2. Keterbatasan kemampuan SDM penyelenggara
  3. Belum semua daerah memilik kelembagaan TKPKD
  4. Standar layanan dan prosedur pelaksanaan yang belum optimal
  5. Pelaksaan program belum sesuai dengan perencanaan yang dilakukan
  6. Fragmentasi pelaksanaan program lintas OPD masih tinggi

Di Sektor Kelautan dan Perikanan masih mempunyai kendala yang harus dipecahkan yaitu :

1. Masih rendahnya budaya bahari pada masyarakat DIY

DIY memiliki panjang pantai 135,24 Km dan luas perairan 251.130 Ha. Dengan potensi kelautan tersebut seharusnya DIY memiliki jumlah nelayan yang memadai, namun profesi nelayan di DIY sebagian besar belum menjadi sumber matapencaharian utama. Hal ini dapat dilihat dari jumlah nelayan sambilan utama dan nelayan sambilan tambahan yang lebih banyak dibandingkan dengan jumlah nelayan penuh. Menurut data dari BPPSD DIY, pada tahun 2021 jumlah nelayan penuh di DIY 376 orang sementara jumlah nelayan sambilan utama sebanyak 1.450 orang dan nelayan sambilan tambahan sebanyak 2.560 orang. Hal ini menunjukan bahwa budaya bahari di DIY masih sangat rendah.

2. Pembangunan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya belum menerapkan prinsip minabisnis dan minaindustri

Pengelolaan perikanan budidaya di DIY sebagian besar masih dilakukan secara tradisonal baik dalam teknis budidaya maupun pemasarannya, di mana para pembudidaya tersebar di berbagai tempat dan belum berbasis kawasan dengan kelembagaan pengelola yang terpadu. Hal ini menyebabkan proses produksi perikanan tidak efisien, sehingga pada akhirnya berpengaruh pada pendapatan yang diterima oleh pembudidaya. Begitu juga untuk perikanan tangkap, kebutuhan biaya operasional yang tinggi belum sebanding dengan hasil yang diperoleh. Selain itu, kelembagaan nelayan yang belum optimal menyebabkan ketergantungan nelayan terhadap tauke sangat tinggi untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional. Hal ini juga berdampak pada daya tawar nelayan terhadap harga tangkapan ikan yang rendah karena sudah ditentukan oleh tauke. Kondisi ini juga tercermin dalam Nilai Tukar Petani (NTP) Perikanan yang menggambarkan tingkat kesejahteraan pembudidaya ikan maupun nelayan yang sejak tahun 2020 berada di bawah 100, sehingga dapat dianggap belum sejahtera.

3. Belum Optimalnya Pemanfaatan Kapal >30 GT

Sebagian besar kepemilikan kapal oleh nelayan di DIY adalah kapal motor tempel (KMT), sehingga hasil yang diperoleh sangat terbatas, karena jangkauan KMT hanya berada di bawah 12 mil laut. Sementara kepemilikan kapal diatas 30 GT masih sedikit jumlahnya dan tidak ada peningkatan dari tahun ke tahun. Data jumlah kepemilikan kapal 21-30 GT di DIY antara tahun 2017-2021 menunjukan hanya ada 6 kapal yang beroperasi. Sementara jumlah KMT sebanyak 366 kapal pada tahun 2017, meningkat menjadi 427 kapal pada tahun 2018 dan menjadi 495 kapal pada tahun 2018-2021. Hal ini dikarenakan keterbatasan kemampuan nelayan dalam mengoperasionalkankapal >30 GT, sehingga memilih menggunakan KMT yang lebih mudah dan murah dalam pengoperasionalannya.

4. Belum beroperasinya PPP Tanjung Adikarta

Pelabuhan Tanjung Adikarta yang belum kunjung beroperasi dikarenakan masalah sedimentasi akibat dari belum tuntasnya pembangunan breakwater di pintu masuk pelabuhan mengakibatkan tidak ada kapal penangkap ikan yang mendarat di PPP Tanjung Adikarta. Hal ini menyebabkan PPP Tanjung Adikarta yang diproyeksikan sebagai kawasan perikanan tangkap dan pusat pertumbuhan ekonomi belum dapat direalisasikan

 5. Masih rendahnya tingkat konsumsi ikan di DIY

Tingkat konsumsi ikan di DIY masih sangat rendah bila dibandingkan dengan nasional. Angka konsumsi ikan nasional mencapai 56,39 Kg/kapita/tahun pada tahun 2020. Sementara itu, walaupun tingkat konsumsi ikan di DIY dari tahun 2017-2020 menunjukan trend peningkatan, tingkat konsumsi ikan DIY hanya sebesar 31,24 Kg/Kapita/tahun pada tahun 2020

Perumusan tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2023-2026 juga memperhatikan isu strategis aktual saat ini. Beberapa isu strategis yang diangkat berdasarkan pada kondisi faktual saat ini adalah:

  1. Percepatan penanggulangan kemiskinan
  2. Pengembangan wilayah selatan DIY
  3. Respon peluang transnasional
  4. Pemanfataan teknologi informasi di segala bidang
  5. Peningkatan kualitas dan daya saing SDM
  6. Percepatan pembangunan perdesaan
  7. Penyederhanaan birokrasi
  8. Upaya pemajuan kebudayaan
  9. Penanganan dan pemulihan dampak pandemi
  10. Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim

Penetapan Indikator Kinerja Kunci Daerah Istimewa Yogyakarta Urusan Kelautan dan Perikanan

Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DIY Tahun 2023-2026 merupakan dokumen transisi yang dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY 2017-2022 yang mengikuti berakhirnya masa jabatan Gubenur DIY dan Wakil Gubernur DIY pada tahun 2022. Dokumen RPD DIY tersebut, menjabarkan perencanaan strategis yang erat kaitannya dengan proses menetapkan arah pembangunan DIY, hal-hal yang hendak dicapai dalam periode tersebut, dan langkah strategis yang akan dilakukan agar tujuan dan sasaran hingga program pembangunan daerah dapat tercapai serta mampu mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. RPD DIY Tahun 2023-2026 disusun dengan memperhatikan keselarasan terhadap program prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN Tahun 2020-2024, kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD DIY Tahun 2005-2025, hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD DIY Tahun 2017-2022, isu-isu strategis yang berkembang, kebijakan nasional, dan regulasi yang berlaku. Selain itu juga mempertimbangkan asas kesinambungan program-program pembangunan yang terintegrasi dengan arah pembangunan kewilayahan sebagaimana termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DIY.

WhatsApp