Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Usaha Perikanan Tangkap Kewenangan Daerah

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based). Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dilakukan melalui:

  1. pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana;
  2. pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sektor Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu sektor yang masuk dalam Perizinan Berusaha Berbasis Beresiko.  Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan tersebut meliputi pengaturan:

  1. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter risiko, tingkat risiko, perizinan berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan perizinan berusaha, yang tercantum dalam Lampiran I PP 5/2021.
  2. Persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko, yang tercantum dalam Lampiran II PP 5/2021;
  3. Pedoman perizinan berusaha berbasis risiko, yang tercantum dalam Lampiran III PP 5/2021;
  4. Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk, yang diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga yang pedoman penyusunannya dapat dilihat dalam Lampiran IV PP 5/2021.

Permen KP No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan dilaksanakan dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi berbasis elektronik  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor Kelautan dan Perikanan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko (OSS-BR).  OSS-BR wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus dan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas serta badan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB). Permen KP tersebut juga mengamanatkan bahwa perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan tetap mengacu dan memberlakukan “semua” peraturan menteri yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaran perizinan berusaha berbasis resiko sektor kelautan dan perikanan selama tidak bertentangan. Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan meliputi Pengelolaan Ruang Laut, Penangkapan Ikan, Pengangkutan Ikan, Pembudidayaan Ikan, Pengolahan Ikan dan Pemasaran Ikan.  Perizinan Berusaha Perikanan Tangkap berdasarkan KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dapat diklasifikasikan sebagai berikut :untuk sub sektor Penangkapan Ikan terdiri dari 15 KBLI dan sub sektor Pengangkutan Ikan terdiri dari 2 KBLI.

Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam dua kelompok besar yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usha Mikro Kecil (Non UMK).  Penggolongan Usaha Perikanan Tangkap dibagi menjadi Skala Usaha Mikro dan Skala Usaha Kecil, Menengah dan Besar.  Skala Usaha Mikro Perikanan Tangkap  meliputi pelaku usaha perseorangan yang termasuk nelayan kecil dan menggunakan kapal Penangkap/pengangkut ikan dengan ukuran kumulatif sampai dengan 5 (lima) Gross Tonnage atau tanpa menggunakan Kapal Penangkap Ikan.  Skala Usaha Kecil, Menengah dan Besar Perikanan Tangkap meliputi pelaku usaha perseorangan yang bukan nelayan kecil dan pelaku usaha badan hukum dan menggunakan kapal penangkap/pengangkut ikan dengan ukuran di atas 5 (lima) Gross Tonnage. Penerbitan Perizinan Berusaha (PB) Perikanan Tangkap Berbasis Resiko untuk Skala Mikro mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.  Sedangkan Perijinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (UMKU) mencakup Tanda Daftar Penangkapan Ikan Andon (TDPI Andon).  Penerbitan Perizinan Berusaha (PB) Perikanan Tangkap Berbasis Resiko untuk Skala Usaha Kecil, Menengah dan Besar mencakup Nomor Induk Berusaha NIB) , Perizinan berusaha subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan.  Perijinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (UMKU) nya mencakup Surat Ijin Usaha Perikanan, Surat Ijin Penempatan Rumpon, Surat Tanda Keterangan Andon (STKA) dan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon (STPIA).

WhatsApp