PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (PMPRB)

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mencakup penilaian terhadap dua komponen:Pengungkit (Enablers) dan Hasil(Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan tujuan:

  • memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
  • menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pada Tahun 2012, telah dibentuk tim Reformasi Birokrasi dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 53/TIM/2012 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi. Untuk menilai dan mengevaluasi Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 18.1/TIM/2013 tentang Pembentukan Tim Pelaksana PMPRB. Selain itu, mulai tahun 2013 setiap Assesor SKPD telah melakukan penilaian mandiri melalui pengisian Kertas Kerja Penilaian. Setelah penilaian oleh Asesor SKPD dilakukan maka selanjutnya Inspektur DIY sebagai koordinator Asesor melakukan pengecekan terhadap setiap Kertas Kerja yang telah diisi dan telah diupload ke dalam website PMPRB melalui akun masing-masing Asesor. Setelah semua terisi, pada akhir tahun 2013 Pemda DIY melakukan finalisasi pengiriman yang pada saat itu dilakukan oleh Sekda DIY.

Sementara itu pada tahun 2014 terjadi perubahan metode penilaian, dimana tidak lagi melalui pengisian Kertas Kerja (worksheet) namun langsung diisikan pada Website PMPRB. Penilaian langsung difokuskan pada pertanyaan mengenai perkembangan 8 Area Perubahan. 8 area perubahan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Dalam hal ini tidak semua SKPD diwajibkan untuk mengisi Kertas Kerja, hanya SKPD terkait saja.Dari hasil koordinasi dengan SKPD terkait pada akhir 2014 Pemda DIY berhasil mengisi seluruh komponen pertanyaan dalam Website PMPRB.

Setelah melewati rangkaian verifikasi oleh Sekda dalam hal ini melalui Biro Organisasi, isian tersebut difinalisasi dan terkirim ke database Menpan sebagai hasil pelaksanaan PMPRB Tahun 2014.

WhatsApp