PEMANTAPAN KELEMBAGAAN KAWASAN KONSERVASI DI KABUPATEN BANTUL

Wilayah Pesisir Bantul memiliki potensi sumberdaya alam berupa satwa penyu dan vegetasi mangrove, yang mempunyai daya Tarik sumberdaya alam hayati, formasi geologi, dan/ atau gejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan peningkatan kesadaran konservasi sumberdaya alam hayati, wisata bahari dan rekreasi.  Potensi sumberdaya alam tersebut perlu dikembangkan, dilindungi, dilestarikan dan digunakan untuk pencadangan kawasan konservasi.  Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir di Kabupaten Bantul telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 tahun 2014.  Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir terdiri atas wilayah darat dan laut yaitu :

A.  Kawasan Konservasi Penyu, seluas 50 Ha,

B.  Kawasan Konservasi Mangrove, seluas 132 Ha.

Untuk mengoptimalkan Kawasan Konservasi Taman Pesisir kabupaten Bantul perlu dibentuk suatu lembaga yang bertugas melaksanakan pengelolaan kawasan konservasi. 

Di Kabupaten Bantul telah ada organisasi masyarakat yang concern terhadap penyu dan mangrove, yaitu kelompok Konservasi Penyu Mina Raharja di Patihan, Desa Gadingsari, Kec. Sanden, dan KP2B (Kelompok Pemuda Pemudi Baros), Desa Tirtohargo, Kec. Kretek.  Kelompok pemerhati penyu di Patihan berperan aktif dalam penyelamatan penyu bertelur dan pemeliharaan tukik sebelum dilepas kembali. Sedangkan KP2B merupakan kelompok yang aktif berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, yaitu dengan penanaman dan pemeliharaan mangrove, serta penebaran dan pemeliharaan kerang dan kepiting bakau.  Namun, sampai saat ini Kelompok-kelompok tersebut belum berbadan hukum.  Untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan DIY perlu melaksanakan kegiatan Pemantapan Kelembagaan Kawasan Konservasi dengan tujuan merangkul ormas-ormas yang ada untuk bermitra, bersama-sama mengelola Kawasan Konservasi Taman Pesisir di Kabupaten Bantul.

Kegiatan Pemantapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Taman Pesisir dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2016 di Balai Desa Tirtohargo,Kecamatan Kretek,  Kabupaten Bantul.  Diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi Taman Pesisir Bantul dan aparat desa.

Narasumber kegiatan ini Antara lain :

  1. Ir. Sri Harnanto, M. Si (Dinas Kelautan dan Perikanan DIY)
  2. Yus Warseno (Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul)
  3. Umardani (Kesbangpol Kab. Bantul)

Materi yang disampaikan yaitu :

  1. Legalisasi Kelompok/ Organisasi Pengelola Kawasan konservasi Taman Pesisir
  2. Dukungan Pemda Kab. Bantul dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Pesisir
  3. Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan

Kegiatan Pemantapan Kelembagaan Kawasan Konservasi Taman Pesisir ini dibuka oleh Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY; Ir. Sri Harnanto, M. Si dan dilanjutkan dengan memberikan materi tentang Legalisasi Kelompok/Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Taman Pesisir yang menitikberatkan pada Kelompok/Organisasi yang telah ada dan ikut serta berpartisipasi dalam pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Pesisir yang kedepannya diarahkan untuk bermitra dengan lembaga yang sah sebagai pengelola Kawasan Konservasi Taman Pesisir sebaiknya adalah kelompok/organisasi yang berbadan hukum.

Dukungan Pemda Kab. Bantul dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Pesisir disampaikan oleh Bp. Yus Warseno dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul.  Beberapa hal yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul antara lain melalui Pembinaan, Pengadaan Sarana dan Prasarana Konservasi dan Pengkayaan Ekosistem di Kawasan Konservasi.  Pembinaan dilakukan untuk beberapa kelompok seperti :

  1. KP2B, Baros, Tirtohargo, Kretek, Bantul
  2. FKPPRS, Gadingsari, Sanden, Bantul
  3. Kelompok Konservasi Penyu Mina Raharja, Patihan, Gadingsari, Sanden, Bantul

Sarana dan Prasarana Konservasi yang telah dibangun antara lain :

  1. Pondok jaga kawasan mangrove yang terletak di Baros, Tirtohargo, Kretek, Bantul
  2. Pondok wisata dengan tambat perahu di Srigading, Sanden, Bantul

Bp. Umardani, narasumber dari Kesbangpol Kab. Bantul memberikan materi tentang Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan.  Beliau menjelaskan mekanisme pelayanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas/LSM/LNL.  Bagi pemohon untuk melengkapi syarat-syarat seperti :Akte Pendirian  yang disyahkan Notaris, SK Susunan Pengurus, Surat Keterangan Domisili (Camat), Surat Pernyataan Tidak Affiliasi   dengan Parpol, Surat Pernyataan Tidak sedang sengketa Kepengurusan, AD / ART yang disyahkan oleh Notaris, Tujuan dan Program Kerja Organisasi, Biodata Pengurus, dll.  Kelengkapan tersebut diajukan ke Kesbangpol yang selanjutnya akan memproses dari segi kelengkapan administrasi dan verifikasi, jika memenuhi persyaratan maka dilakukan verifikasi lapangan dan rekomendasi untuk diterbitkan SKT. 

Ormas berbadan hukum mencakup :

  1. Perkumpulan (berbasis anggota) :akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART; program kerja; sumber pendanaan; surat keterangan domisili; nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
  2. Yayasan (tidak berbasis anggota), diatur dengan undang – undang tersendiri

Ormas berbadan hukum dikatakan telah terdaftar setelah mendapatkan pengesahan dari kementerian yang membidangi hukum dan HAM (Pasal 15), dan tidak memerlukan SKT

Sedangkan syarat-syarat pendaftaran ormas tidak berbadan hukum antara lain :akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART; program kerja; susunan pengurus; surat keterangan domisili; nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas; surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Peserta dalam kegiatan Pemantapan Kelembagaan Kawasan Konservasi di DIY ini sangat partisipatif, terlihat dari antusisme peserta dalam berdiskusi.  Beberapa point yang ditekankan dalam diskusi antara lain :

  • Unsur ormas seluruhnya adalah masyarakat, sehingga tidak diperbolehkan suatu ormas dipimpin oleh seorang PNS, walaupun anggota atau pengurusnya adalah masyarkat.
  • Pemerintah tetap mendampingi dan memfasilitasi kelompok yang ada, sehingga masyarakat di sekitar kawasan konservasi tidak merasa dirugikan dan tetap memperoleh manfaat dari penetapan suatu kawasan konservasi.
  • Karena kelembagaan konservasi ini ditetapkan dengan per undang-undangan lain yaitu SK menteri maka legalitasnya bisa diserahkan kepada menteri terkait atau didelegasikan kepada daerah, misal kewenangan mengesahkan ormas oleh bupati didelegasikan ke kesbangpol.  KP2B bisa mendaftar di kesbangpol karena syarat2 nya tidak sulit seperti yang sudah disampaikan. Untuk syarat pernyataan yang ada, beberapa bisa dibuat dalam 1 surat/ kolektif, misal tidak berafiliasi dengan parpol, kepengurusan tidak dalam sengketa, lambang tidak menyerupai lambang negara atau ormas lain, bersedia membuat laporan, ada foto kantor, biodata pengurus, status kantor, dll.

Intinya Kawasan konservasi sudah dirintis, dicadangkan, pendaftaran ormas telah dijelaskan secara rinci oleh kesbangpol. Tinggal keinginan kelompok, Apakah kelompok mau tercatat betul di pemerintahan atau tidak.  Selamat Berkarya……..(Fishprog,2016).

WhatsApp