PELAYANAN UJI KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN DI BPTPB

Apa itu Laboratorium Keskanling?

Laboratorium Keskanling merupakan kependekan dari laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan . Laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan secara administratif di bawah UPTD BPTPB Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DI. Yogyakarta yang bertugas melakukan monitoring, pengujian, dan pengendalian penyakit ikan dan udang di wilayah DIY serta melakukan pembinaan kepada masyarakat pembudidaya yang berkaitan dengan penyakit ikan, kualitas air, obat ikan,  residu pada ikan/udang dan pengendaliannya. Untuk peningkatan produksi budidaya perikanan laboratorium menyediakan imunostimulan (vitamin), vaksinasi ikan serta pembinaan penggunaan obat ikan baik untuk pencegahan maupun pengendalian.

Apa saja uji di Laboratorium Kesehatan Ikan Dan Lingkungan?

Laboratorium Kesehatan ikan dan lingkungan  di bawah Seksi Budidaya Air Tawar, Balai Pengembangan Teknologi Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. Laboratorium berlokasi di Ds Cangkringan, Argomulyo, Cangkringan, Sleman Yogyakarta, dengan wilayah pemantauan meliputi Unit Kerja BPTPB (BAT Cangkringan, BAT Wonocatur, BAT Sendangsari, BAT Bejiharjo, BAP Samas, BAP Congot dan BAL Sundak) serta UPR dan pokdakan kabupaten/kota di DIY (Kabupaten Sleman, Kab. Bantul, Kab. Kulon Progo, Kab. Gunung Kidul, Kotamadya Yogyakarta). Uji yang dilakukan oleh laboratorium Kesehatan ikan dan lingkungan meliputi Uji kualitas air (fisika, kimia, dan biologi), Uji penyakit (jamur, parasit, bakteri, dan virus).

Bagaimana pelayanan Laboratorium Kesehatan ikan dan lingkungan?

Laboratorium Kesehatan Ikan Dan Lingkungan mempunyai dua obyek layanan yaitu layanan uji (bersubsidi) dalam rangka monitoring dan pembinaan Kesehatan ikan dan lingkungan di lingkup unit kerja BPTPB serta yang kedua layanan uji (berbayar) dalam rangka pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pembudidaya dan pelajar/mahasiswa/dosen. Output layanan uji bersubsidi berupa database hasil uji kualitas air dan penyakit ikan yang disampaikan dalam agenda kegiatan Ekspose Hasil Uji kepada para pembudidaya yang menjadi obyek pengambilan sampel uji. Sementara output layanan uji berbayar berupa dokumen Laporan Hasil Uji (LHU) untuk melakukan penentuan rekomendasi atau tindak lanjut pada pembudidaya .

Berapa biaya/tarif uji mutu di Laboratorium Kesehatan Ikan Dan Lingkungan?

Berikut tarif uji mutu di LABORATORIUM KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN meliputi uji Virus, Uji kualitas air dan uji penyakit sesuai Perda DIY No. 1 Tahun 2020 Tanggal 20 Januari 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda DIY No. 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Berdasarkan Surat Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Usaha dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Laboratorium Kesehatan Ikan Dan Lingkungan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan DIY membuat permohonan usulan perubahan tarif uji. Sehingga apabila usulan perubahan tersebut disetujui maka tarif uji tersebut di atas akan diupdate kembali sesuai usulan tarif uji yang baru.

 

Persyaratan sampel yang dibawa ke laboratorium Kesehatan ikan dan lingkungan untuk diuji:

1. Untuk uji kualitas air sampel air minimum 100 ml dengan wadah sampel P,G atau menggunakan botol air mineral
2. Untuk uji penyakit ikan :

  • Untuk ikan kecil minimal 10 ekor, ikan ukuran sedang minimal 5 ekor dan untuk ikan besar minimal 2 ekor
  • Sampel ikan yang dibawa dalam keadaan hidup
  • ikan yang memiliki gejala klinis terserang penyakit
WhatsApp