Pelayanan Di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dislautkan D.I.Yogyakarta

Pelabuhan perikanan menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor :08/MEN/2012 memiliki 2 fungsi yaitu sebagai fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan. Fungsi pemerintahan pada pelabuhan perikanan yaitu melakukan pembinaan dan pengolahan, melakukan pengumpulan data dan publikasi, melaksanakan fungsi karantina ikan, serta tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan, melaksanakan kegiatan kapal perikanan, melakukan publikasi hasil pelayanan sandar dan labuhn kapal perikanan dan kapal penelitian kelautan dan perikanan, melakukan pemantauan dan pengendalian lingkungan, dan melaksanakan kesyahbandaran, kepabeanan, dan/atau keimigrasian. Sedangkan fungsi pengusahaan, pelabuhan sebagai pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan, bongkar muat ikan, pengolahan hasil perikanan, perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan, serta logistik dan perbekalan kapal pemasaran dan distribusi ikan, pemanfaatan fasilitas dan lahan di pelabuhan perikanan, penyediaan jasa kelautan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor:KEP:10/MEN/2005 tentang peningkatan status Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Bacan, Kwadang, Sadeng dan Tumumpa menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP), PPP Dislautkan DIY memiliki ketugasan dasar yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat pesisir (nelayan) sebagai perwakilan pemerintah di wilayah pesisir, pelayanan yang dimaksud yaitu berupa pelayanan kesyahbandaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor :3/PERMEN-KP/2013 tentang kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, yang dimaksud kesyahbandaran di pelabuhan perikanan adalah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di pelabuhan perikanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan. Pelayanan kesyahbandaran di PPP Dislautkan DIY terdiri dari:

  1. Pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal perikanan (STBLKK);
  2. Pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal perikanan (STBLKK);
  3. Pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal perikanan;
  4. Pelayanan bongkar muat kapal perikanan;
  5. Pelayanan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;
  6. Pelayanan penerbitan Lembar Awal Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (LA SHTI).

Kapal perikanan sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Selatan Jawa (Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573) harus memenuhi persyaratan administratif sebagai bukti kelegalitasan kegiatan penangkapan yang akan dilakukan nelayan. Persyaratan administratif tersebut dapat diperoleh melalui beberapa jenis layanan pelabuhan yang disebutkan di atas. Berikut disajikan grafik salah satu kegiatan layanan pelabuhan yaitu penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal perikanan di PPP Dislautkan DIY pada tahun 2021, dapat dilihat kegiatan penerbitan SPB paling tinggi di Bulan Agustus yang terdiri dari permohonan kapal perikanan ukuran 10-30 GT maupun >30 GT.

WhatsApp