MENGENAL JENIS IKAN DAN BIOTA LAUT YANG DILINDUNGI

Definisi ikan menurut UU No. 31/2004 Pasal 1:4:Ikan adalah jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan. Penjelasannya memasukkan jenis-jenis:Pisces; Crustacea; Mollusca; Coelenterata; Echinodermata; Amphibia; Reptilia; Algae; dan biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis termasuk di atas; semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.  Secar a Internasional terdapat konvensi yang berupaya untuk melindungi perdagangan spesies  flora dan fauna, seperti Convension on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES-WFF)., Convension on Biological Diversity (CBD), sedangkan di Indonesia terdapat Konservasi Sumber Daya Ikan (KSDI).

Jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat). (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Ikan). Kriteria Jenis Ikan yang dilindungi antara lain terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah. 

Eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali menjadi penyebab beberapa spesies mengalami ancaman kepunahan, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh berbagai aktivitas pembangunan yang tidak ramah lingkungan juga telah menyebabkan kerusakan sebagian ekosistem yang pada akhirnya berdampak pada ancaman kelangkaan bahkan kepunahan.  Ancaman kepunahan lebih banyak disebabkan oleh aktivitas manusia yang bersifat destruktif, seperti penangkapan ikan yang melebihi batas potensi lestarinya (over fishing), pencemaran, kerusakan habitat, penangkapan yang bersifat destruktif (penggunaan bahan peledak dan bahan beracun), kegiatan pertanian yang menggunakan bahan kimia, pembangunan bendungan yang memutus jalur ruaya, dan lain sebagainya.

Beberapa jenis ikan yang masuk dalam kategori dilindungi antara lain :Pesut, Ikan Raja Laut, Ikan Napoleon, dan IkanTerubuk.

Pesut atau lumba-lumba air tawar adalah spesies mamalia air yang menghuni wilayah perairan tawar di India, Indocina, Filipina dan Kalimantan.Pesut dewasa beratnya lebih dari 130 kg dan panjangnya 2,3m saat dewasa. Panjang maksimum yang tercatat adalah jantan 2,75m dari Thailand.Umur pesut dapat mencapai 30 tahun.

Berdasarkan data tahun 2007, populasi pesut mahakam hanyalah tinggal 50 ekor saja dan menempati urutan tertinggi satwa Indonesia yang terancam punah. Di dunia populasi pesut yang dilindungi oleh undang-undang hanya di 3 lokasi, yaitu:Sungai Mahakam, Sungai Irawady, dan Sungai Mekong. Namun pesut di 2 lokasi, di Mekong dan di Irawady dikabarkan telah punah.  Status perlindunganpesutmasukdalamjenisikan yang dilindungi sesuai yang tertuang dalam PP No.7 Tahun 1999, dan IUCN Tahun 2008 dengan kategori Vulnerable/rentan.

Ikan Raja laut termasuk dalam ordo Coelacanthiformes yang memiliki ciri khas ikan-ikan purba, ekornya berbentuk seperti sebuah kipas, matanya yang besar, dan sisiknya yang terlihat tidak sempurna (seperti batu).  Coelacanth merupakan ikan purba yang memiliki 120 spesies berdasarkan hasil identifikasi fosil. Coelacanth dinyatakan punah akhir Zaman Cretaceous (sekitar 65 juta tahun silam).  Hingga tahun 1938, ditemukan Coleacanth hidup, Spesies “Latimeria Chalumnae”  tersangkut jarring hiu di Chalumna, Afrika Selatan. Diketahui ikan ini memiliki populasi di kepulauan Komoro.  Pada tahun 1998, 60 tahun setelah ditemukannya fosil  hidup coelacanth Komoro, seeko rcoelacanth spesies baru “Latimeriamenadoensis” tertangkap jaring nelayan di perairan Pulau Manado Tua, Sulawesi Utara.  Masyarakat Sulawesi menyebutnya dengan “Ikan Raja Laut”.  Status perlindungan ikan raja laut masuk dalam jenis ikan yang dilindungi sesuai yang tertuang dalam PP No.7 Tahun 1999, Appendiks I (CITES) dan IUCN dengan kategori Critically Endangered/ Sangat Terancam Punah.

Ikan Napoleon adalah ikan karang berukuran besar, dengan ukuran bisa mencapai 2 m dengan berat 190 kg. Ikan Napoleon terutama ditemukan di terumbu karang di kawasan perairan India-Pasifik. Ikan ini mempunyai pola reproduksi yang Hermafroditprotogini. Biasanya ikan ini lahir sebagai hewan jantan dan akan berubah menjadi betina saat menjelang dewasa. Ini memang fenomena unik dialam yang merupakan salah satu strategi sebagian besar hewan laut untuk mempertahankan kehidupan populasi mereka.

Akibat dampak penangkapan berlebih untuk perdagangan ikan karang hidup, ikan napoleon mengalami penurunan populasinya di alam. Penelitian yang dilakukan IUCN 2005 di Sulawesi Utara, NTT, Bali dan Raja Ampat, menunjukan bahwa di habitatnya Napoleon mendapat tekanan (target penangkapan) sangat tinggi sehingga populasinya menurun dan sangat jarang ditemukan.

Saat ini status Napoleon masuk dalam perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu yaitu berukuran dari 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram dan lebih dari 3000 (tiga ribu) gram,  sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinusundulatus).

Terubuk atau Toli Shad adalah ikan penghuni perairanestuarin yang ditangkap untuk dimakan daging dan telurnya.Ikan yang mempunyai sifat hermafroditproandr iini menjalani siklus hidup dalam waktu kurang dari dua tahun (18 bulan).  Pada tahun pertama kehidupannya akan dilalui sebagai jantan (disebut pias) dan pada tahun kedua akan berganti kelamin menjadi betina (sebagai terubuk).  Ikan ini diketahui berpijah sepanjang tahun di sekitar muara Sungai Siak.

Ikan pemakan plankton ini populasinya sangat menurun bahkan sedikit sekali yang dapat ditangkap oleh nelayan.  Hal ini sangat dimungkinkan karena telah mengalami tekanan ganda, yaitu akibat penangkapan secara terus-menerus terhadap terubuk guna diambil gonad matangnya (telur) dan kecenderungan degradasi lingkungan (terutama disebabkan oleh serbuk kayu) pada daerah habitat utama ikan tersebut.

Saat ini status ikan terubuk masuk dalam perlindungan terbatas yaitu untuk periode waktu dan lokasi penangkapan tertentu, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEp.59/MEN/2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis IkanTerubuk( Tenualosamacrura).

Itulah sedikit ulasan tentang jenis-jenis ikan dan biota laut yang dilindungi, semoga masyarakat dapat ikut menjaga dan melestarikan jenis-jenis ikan dan biota laut yang dilindungi untuk menghindari kepunahan, serta dapat menjelaskan dan menunjukkan ke anak cucu kita jenis-jenis ikan dan biota laut yang dilindungi tersebut dengan tidak hanya bercerita menggunakan gambar.(Fishprog, 2016)

WhatsApp