KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan)

KUSUKA singkatan dari Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.  Kartu ini dapat digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautann dan perikanan.  Yang berhak memiliki kartu ini adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.  Selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan kartu ini berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun.

Data indentitas dari Kartu Kusuka digunakan sebagai data base tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.  Kementerian Kelautan dan Perikanan memanfaatkan data base ini untuk menentukann kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Untuk mendapatkan kartu ini pelaku usaha kelautan dan perikanan dapat mengisi secara on line di satu data.kkp.go.id atau mengumpulkan form offline ke Dinas Kelautan dan Perikanan/UPT di lokasi terdekat.  Jika diperlukan petugas lapangan (PPL) dapat mendampingi pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk mendapatkan kartu tersebut.

Dasar hukum dari kartu KUSUKA adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.39/Permen-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.  Permen ini terdiri dari 10 bab yaitu :Ketentuan Umum, Penyelenggara, Bentuk dan Format, Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan, Masa Berlaku, Pemantauan Evaluasi dan pelaporan, Pembinaan, Ketentuan-ketentuan lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

Penyelenggara Kusuka adalah Setjen KKP, Dirjen dan Badan KKP, Dinas Propinsi, Dinas Kab/kota dan UPT, Bank dan penyuluh setempat.  Masing-masing penyelenggara mempunyai kewenangan sesuai dengan ketugasan masing-masing seperti diatur dalam Permen KP diatas.

Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai peran melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha Kelautan dan perikanan di daerah administratifnya, memastikan semau pelaku usaha di daerah admnistratifnya teregistrasi di Kusuka, menunjuk operator Kusuka dari aparaturnya, melayani permohonan Kusuka  secara offline, melakukan verifikasi/validasi daerah untuk semua pemohon di wilayah administratifnya, dan mencetak serta mendistribusikan e-Kusuka (untuk permohonan offline).

Sedangkan peran Penyuluh adalah melakukan sosialiasi kepada pelaku usaha Kelautan dan Perikanan yang disuluh, memastikan semua pelaku usaha yang disuluh teregistrasi di Kusuka, mendampingi pelaku usaha yang disuluh untuk mendapatkan kartu fisik Kusuka, dan membantu proses registrasi/distribusi   Kusuka di wilayah binaanya.

WhatsApp