KAJIAN HARI NELAYAN: "2 Tahun UU Cipta Kerja Berjalan, Bagaimana Nasib Nelayan?"

 Dalam rangka memperingati Hari Nelayan 6 April 2022, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY menerima kunjungan dari Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan (KMIP) UGM dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian UGM. Kunjungan dari teman-teman mahasiswa memiliki tujuan untuk berdiskusi terkait Kajian Hari Nelayan dengan tema "2 Tahun UU Cipta Kerja Berjalan, Bagaimana Nasib Nelayan?". Selain itu, teman-teman mahasiswa juga secara simbolis memberikan hasil kajian tersebut kepada dinas.

Pada tanggal 2 November 2020, Presiden Indonesia, Joko Widodo, telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau yang sering disebut dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sekiranya ada 79 undangundang yang diubah menjadi UU Ciptaker dan menimbulkan cukup banyak polemik karena urgensi pengesahannya yang dipertanyakan di tengahtengah situasi pandemi Covid-19. Sektor perikanan dan kelautan menjadi salah satu sektor yang masuk ke dalam lingkup UU Ciptaker karena potensinya yang amat penting dari berbagai aspek bagi negara ini. Sebagai negara maritim dengan garis pantai mencapai 95.181 km, kekayaan sumberdaya kelautan Indonesia menjadi naungan dan sumber penghidupan bagi sekitar 1.459.874 orang nelayan menurut data KKP per 23 Maret 2020 (Muthmainnah, Nafis dkk, 2022).

Kelimpahan sumberdaya perikanan dan kelautan perlu dimanfaatkan sebaik mungkin agar keberlanjutannya dapat terjamin. Pemerintah dalam hal ini sebagai regulator memiliki kewajiban untuk menyiapkan arahan untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-peraturan. Salah satu wujud fungsi pemerintah tersebut adalah dengan dibuatnya Undang-Undang Cipta Kerja, di mana membawa beberapa manfaat namun juga diikuti oleh beberapa permasalahan bagi sektor perikanan dan kelautan. Minimnya sosialisasi dan pelibatan masyarakat sebagai subjek hukum, di mana masyarakat akan terikat oleh peraturan yang dibentuk tersebut, dianggap menjadi gerbang utama segala permasalahan (Muthmainnah, Nafis dkk, 2022).

Kemudahan pembuatan perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) serta ABK dan buruh yang masuk ke dalam kategori nelayan kecil merupakan beberapa manfaat dari diberlakukannya UU Ciptaker ini. Namun dibalik kedua manfaat tersebut, serangkaian problematika dari adanya UU Ciptaker ini dirasa dapat berpotensi menghambat tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor perikanan dan kelautan Indonesia. Problematika dari adanya UU Ciptaker ini antara lain, kesejahteraan nelayan kecil yang akan semakin terancam, mudahnya pemberian izinberusahayang jugaakan mengancam keberadaan nelayan kecil, serta kegiatan eksploitasi dan perampasan pesisir yang akan semakin mudah untuk dikuasai oleh asing. Selain itu, sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan berkurang karena adanya penghapusan beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya dianggap akan merugikan negara (Muthmainnah, Nafis dkk, 2022). Dalam kajian ini juga diberi masukan bahwa perlu adanya kajian lebih mendalam terkait UU Cipta Kerja dan peraturan turunan yang ada dibawahnya sehingga kajian ini akan lebih komprehensif dan mendalam.

 

Daftar Pustaka:

Muthmainnah, Nafis, dkk. 2022. 2 Tahun UU Cipta Kerja Berjalan, Bagaimana Nasib Nelayan?. Yogyakarta. [Kajian]

WhatsApp