Hibah Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya Tahun 2022 sebagai Upaya Akselerasi Peningkatan Produksi Perikanan di Daerah Istimewa Yogyakarta

Perkembangan kebutuhan akan produk perikanan di Daerah Istimewa Yogyakarta kian meningkat kurun waktu ini. Hal tersebut terlihat dari Angka Konsumsi Ikan (AKI) di DIY yang mengalami peningkatan dari 31,24 kg/kapita di tahun 2019 menjadi 32,49 kg/kapita di Tahun 2020 atau mengalami kenaikan sebesar 4 % dari tahun sebelumnya. Produksi perikanan tersebut bersumber dari produksi perikanan budidaya sebesar 96.401 ton (93,1%) dan  7.123 ton (6,9%) dari Produksi Perikanan Tangkap dengan jumlah total produksi perikanan sebesar 103.524 ton. Salah satu upaya Dinas Kelautan dan Perikanan dalam mengakselerasi produksi perikanan budidaya tersebut adalah dengan melakukan stimulus kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) melalui Hibah sarana dan Prasarana perikanan budidaya.

Dalam penyaluran Hibah sarana dan Prasarana perikanan budidaya dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DIY nomor 22 tahun 2021 dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Hibah Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya (Waktu Pelaksanaan T-1)
  2. Melaksanakan rapat yang melibatkan Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi perikanan budidaya untuk menginformasikan terkait rencana menu paket hibah perikanan budidaya yang direncanakan akan dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya agar dapat disampaikan ke Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) di seluruh DIY (Waktu Pelaksanaan T-1)
  3. Penerimaan proposal dari Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) yang didalamnya telah diketahui oleh Penyuluh Perikanan Wilayah Kerja setempat/ Dinas Kabupaten/Kota dan Pejabat Wilayah Teritorial dari Kelompok tersebut (Kadus/ Lurah/ Kepala Desa) (Waktu Pelaksanaan T-1)
  4. Verifikasi administrasi yang meliputi legalitas kelembagaan kelompok dan verifikasi lapangan baik melalui kunjungan langsung ke lokasi kelompok calon penerima hibah maupun berkoordinasi dengan Penyuluh Perikanan Wilayah Kerja setempat untuk mendapatkan informasi detail dari kelompok tersebut. (Waktu Pelaksanaan T-1)
  5. Penyusunan Surat Rekomendasi calon penerima hibah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dengan memuat nama kelompok, alamat kelompok penerima, dan paket sarana dan prasarana hibah perikanan budidaya yang akan diterima untuk diajukan menjadi Surat Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Berupa Barang/ Jasa. (Waktu Pelaksanaan T-1)
  6. Diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Berupa Barang/ Jasa (Waktu Pelaksanaan T)
  7. Pelaksanaan pelatihan terkait teknis budidaya serta berbagai persiapan yang harus dilakukan kelompok penerima hibah sebelum distribusi sarana dan prasarana hibah perikanan budidaya dilaksanakan (Waktu Pelaksanaan T)
  8. Penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) antara Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) penerima hibah dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY (Waktu Pelaksanaan T)
  9. Pelaksanaan distribusi sarana dan prasarana hibah perikanan budidaya sesuai dengan paket paket sarana dan prasarana hibah perikanan budidaya yang telah ditetapkan oleh Penyedia pekerjaan hibah ini. Pemilihan Penyedia hibah dilakukan dengan pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018. (Waktu Pelaksanaan T)
  10. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY dengan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) penerima hibah yang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terkait seluruh sarana dan prasarana Hibah dengan ditandai oleh Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan antara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (dalam hal ini sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak) dengan Penyedia pelaksana pekerjaan hibah tersebut. (Waktu Pelaksanaan T)
  11. Pelaporan terkait penggunaan/ pengelolaan Hibah barang/jasa oleh Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) penerima hibah yang batas waktunya tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian daerah (NPHD) (Waktu Pelaksanaan T)

Pada Tahun anggaran 2022 Dinas Kelautan dan Perikanan Menyalurkan bantuan untuk 84 Kelompok Pembudidaya Ikan di Seluruh DIY yang terdiri atas Kabupaten Bantul 21 Pokdakan, Kabupaten Sleman 42 Pokdakan, Kabupaten Gunungkidul 7 Pokdakan, Kabupaten Kulon Progo 8 Pokdakan, dan Kota Yogyakarta 6 Pokdakan. Dengan rincian paket sebagai berikut:

Penyaluran Hibah Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya ini diharapkan dapat mampu menstimulus perkembangan kelompok dalam meningkatkan skala usahanya. Sehingga pada pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian pembudidaya ikan serta peningkatan hasil produksi perikanan guna pemenuhan kebutuhan ikan di masyarakat.

 

WhatsApp