CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK (CPIB) merupakan standar sistem mutu perbenihan paling sederhana/dasar yang harus diterapkan oleh pembenih ikan dalam memproduksi benih ikan yang bermutu, dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikan biosecurity, mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan (food safety)
- DASAR HUKUM PERANGKAT PERUDANG-UNDANGAN PENYUSUNAN PEDOMAN UMUM CPIB ADALAH :
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2004, UU 45/2009 tentang Perikanan;
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu danGizi Pangan;
- Keputusan Menteri Pertanian No. 26/Kpts/OT.210/1/98 tentang Pedoman Pengembangan Perbenihan Perikanan Nasional;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.01/MEN/2007 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan;
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik;
2. TUJUAN PEDOMAN CPIB DISUSUN DENGAN TUJUAN UNTUK :
- Membantu pelaku usaha pembenihan dalam meningkatkan daya saing produk benih ikan yang dihasilkan
- Menjamin keberlangsungan usaha pembenihan ikan.
3. MANFAAT PENERAPAN CPIB
- Meningkatkan efisiensi produksi dan produktivitas;
- Mampu telusur;
- Memperkecil resiko kegagalan;
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan;
- Meningkatkan daya saing dengan peningkatan mutu benih serta menjamin kesempatan ekspor.
4.FAKTOR-FKTOR DALAM CPIB
- Lokasi Penggunaan air
- Suplai air Pemanenan
- Tata letak Penanganan hasil
- Kebersihan Pengangkutan
- Persiapan wadah Pembuangan limbah
- Pengelolaan air Rekaman dan pencatatan
- Induk/Calin Tindakan perbaikan
- Pakan Pelatihan
- Obat obatan kebersihan personil
5. ASPEK TEKNIS
KELAYAKAN LOKASI
- Bebas banjir dan bahan cemaran
- Mempunyai sumber air yang layak, bersih sepanjang tahun dan bebas cemaran pathogen, bahan organik dan kimiawi
- Mudah dalam memperoleh tenaga kerja yang kompeten, berdedikasi tinggi sesuai dengan kebutuhan
- Mudah dijangkau, prasarana cukup
KELAYAKAN FASILITAS
Bangunan
- Laboratorium
- Ruang mesin
- Bangsal panen
- Tempat penyimpanan pakan
- Tempat penyimpanan bahan kimia dan obat-obatan
- Tempat penyimpanan peralatan
- Kantor/ruang administrasi
Sarana filtrasi, pengendapan dan bak tandon
Bak karantina
Bak pengolah limbah
Bak/kolam pemeliharaan induk
Wadah pemijahan
Wadah penetasan
Bak/kolam pemeliharaan benih
Bak kultur pakan hidup
Wadah penampungan benih
Sarana pengolah limbah
Mesin & Peralatan Kerja
- Peralatan Produksi
- Bahan dan peralatan panen
- Peralatan mesin
- Peralatan laboratorium
Sarana Biosecurity
- Pagar dan penyekat
- Sarana sterilisasi
- Pakaian dan perlengkapan personil unit produksi
PROSES PRODUKSI
- Manajemen air sumber dan air pemeliharaan
- Air media pemeliharaan harus memenuhi standar baku mutu air
- Dilakukan proses penjernihan air melalui pengendapan dan filtrasi
- Dilakukan perlakuan (treatment) air secara fisik, kimiawi atau biologi
- Dilakukan monitoring periodik
- Manajemen induk
- Pemilihan induk :umur, ukuran, Sertifikat Kesehatan/bebas virus, asal induk jelas (hasil pemuliaan/ domestikasi)
- Karantina induk (proses, fasilitas, tes ulang bebas virus, bahan pencegahan penyakit)
- Pemeliharaan (wadah pemeliharaan, pengelolaan air, pemberian pakan, pengamatan kesehatan, pengamatan gonad, penanganan proses pemijahan dan penetasan telur)
- Manajemen benih
- Unit pembenihan yang hanya melakukan pemeliharaan sepenggal (telur/larva/nauplius menjadi benih/postlarva )maka telur/larva/nauplius harus diperoleh dari unit pembenihan yang telah lulus sertifikasi CPIB/sistem mutu perbenihan lain
- Aklimatisasi benih/karantina
- Pengelolaan air
- Pemberian pakan (jenis , dosis dan frekuensi)
- Perawatan kesehatan benih
- Pengamatan perkembangan /kesehatan
- Panen, pengemasan dan distribusi benih
- Panen (umur benih , cara panen, peralatan panen, pengecekan mutu benih)
- Pengemasan (peralatan dan bahan kemasan)
- Distribusi benih (darat, air dan udara)
PENERAPAN BIOSECURITY
- merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja sebagai usaha untuk mencegah masuknya organisme pathogen dalam lingkungan budidaya yang dapat menginfeksi organisme yang dibudidayakan.
- merupakan usaha untuk mencegah dan mengurangi penyebaran penyakit dalam suatu area
- Pengaturan tata letak
- Pengaturan berdasarkan alur produksi
- Pemagaran dan penyekatan
- Penyimpanan bahan
- Pengaturan akses masuk ke lokasi
- Sterilisasi wadah, peralatan dan ruangan
- Sanitasi lingkungan
- Pengolahan limbah
- Pengendalian hama penyakit
- Pengaturan personil/karyawan
6. ASPEK MANAJEMEN
- ORGANISASI UNIT PEMBENIHAN
Struktur organisasi diperlukan sebagai pedoman untuk melakukan pembagian tugas, kewajiban dan wewenang dalam menjalankan kegiatan, untuk itu unit pembenihan harus menetapkan personil dengan kompetensi dan/atau kualifikasi atas dasar pendidikan, pelatihan, ketrampilan / pengaturan teknik dan pengalaman yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi pada unit pembenihan tersebut.
2 . DOKUMEN DAN REKAMAN
- Dokumentasi CPIB:Proses pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi yang berhubungan dengan CPIB
- Manfaat dokumentasi :
- Mudah mengakses informasi proses produksi
- Dapat diperoleh bukti obyektif tentang kesesuaian proses produksi dengan CPIB
- Mampu telusur
- Jenis dokumentasi CPIB yang dipersyaratkan :
- Permohonan sertifikasi
- Standar Operasional Prosedur (SPO)/IK
- Formulir dan Rekaman
7. ASPEK KEAMANAN PANGAN
Unit Pembenihan tidak diperbolehkan menggunakan obat-obatan/bahan kimia/bahan biologi yang terlarang, dan menyebabkan residu, termasuk antibiotik.
8.ASPEK LINGKUNGAN
- Pengelolaan Limbah
Limbah buangan air payau/laut, air tawar dan limbah lainnya, sebelum di dibuang ke lingkungan sekitar pembenihan harus ditampung / diendapkan terlebih dahulu dalam bak pengendapan untuk kemudian disalurkan ke bak pengolah limbah dan sterilisasi dengan kaporit 20 ppm selama 60 menit atau secara biologi
Adapun hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian dalam pengembangan dan perbenihan di Daerah Istimewa Yogyakarta diantaranya :
- Unit Perbenihan Rakyat (UPR) belum sepenuhnya melakukan perawatan dan penjagaan mutu induk ikan seperti yang dianjurkan oleh dinas terkait dalam memproduksi benih ikan.
- Ketersediaan lahan untuk pendederan yang dimiliki Unit Perbenihan Rakyat (UPR) masih relatif sempit, sehingga dalam penyediaan lahan bagi pendederan benih ikan yang mengandalkan pakan alami relatif kurang berhasil
- Induk yang digunakan sebagai sumber benih di UPR sebagian besar belum ada kejelasan asal usulnya;
- Unit Perbenihan Rakyat (UPR) yang sudah melaksanakan Cara Perbenihan Ikan Yang Baik (CPIB) masih sedikit, sebagian besar belum menyadari pentingnya penerapan CPIB bagi usahanya.
- Penyediaan pakan alami merupakan salah satu persyaratan agar dapat menghasilkan daya hisup atau survival rate yang tinggi pada saat pendederan pertama;
- Perlu terus adanya sosialisasi dan penggalangan agar Unit Perbenihan Rakyat (UPR) mau dan mampu serta memahami dalam penerapan CPIB. (Fisprog, 2016)