Wilayah Laut DIY Pasca UU No. 11 Tahun 2020

Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi. RZWP-3-K sendiri sebagai arahan pembangunan yang dilegalkan ke dalam Peraturan Daerah. Legalisasi RZWP-3-K kedalam Peraturan Daerah merupakan amanah dari Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

RZWP-3-K juga menjadi kunci atas keberlangsungan rencana investasi, infrastruktur dan lain sebagainya karena seluruh izin investasi di daerah berlandaskan pada Peraturan Daerah ini. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki Peraturan Daerah No 9 tahun 2018 tentang RZWP3K DIY, sejalan dengan visi Gubernur DIY, pengelolaan laut di DIY mimiliki kejelasan hukum bagi investor maupun pelaku usaha yang akan mengembangkan usahanya di DIY.

Terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memunculkan tantangan baru dalam pengelolaan wilayah perairan khususnya wilayah perairan laut DIY. Dalam UU tersebut pada Pasal 17, mengamanahkan penataan ruang wilayah Provinsi meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan. Kemudian pada Pasal 18, mengamanahkan untuk mengintegrasikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ke dalam Rencana Tata Ruang Rencana Wilayah Provinsi (RTRW DIY). Dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanahkan muatan pengaturan perairan pesisir dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan.

Dinas kelautan dan Perikanan DIY selaku OPD yang mengampu Bidang Kelautan dan Perikanan di DIY kemudian menindaklanjuti amanah dari UU No. 11 tahun 2020 tersebut berproses Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 tahun 2021 mulai dari Penyusunan Dokumen Final, Konsultasi Publik, Konsultasi Teknis dan pada akhirnya mendapatkan Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan dengan No. B153/MEN.KP/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 sehingga dapat diintegrasikan kedalam RTRW DIY, harapannya Perda terkait hal ini akan lebih update dan memberikan dampak atau manfaat kepada masyarakat.

WhatsApp