Sosialisasi Regulasi tentang Pengelolaan Benih Bening Lobster di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Dinas Kelautan dan Perikanan DIY

Pengelolaan dan Pemanfaatan Benih Bening Lobster (BBL) sebagai salah satu komoditas perikanan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Data dari BPS tahun 2020 menyebutkan, ekspor benih lobster sudah mencapai US$ 10,2 juta. Nilai ekspor itu untuk volume sebesar 6.037 kilogram atau sekitar 6 ton benih lobster dengan tujuan utama ekspor adalah Negara Vietnam. Pemanfaatan BBL yang selama ini hanya berupa ekspor dalam bentuk benih dianggap merugikan Negara Republik Indonesia karena menghilangkan potensi pendapatan negara, potensi peningkatan pendapatan masyarakat dan berpotensi membahayakan keberlanjutan sumberdaya Lobster sebagai salah satu Komoditas Perikanan Ekonomis Tinggi.

Dalam rangka menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.), Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terus melakukan penyempurnaan regulasi tata kelola penangkapan benih bening lobster (BBL) di perairan Indonesia secara berkesinambungan. Regulasi yang telah diterbitkan antara lain adalah  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap No. 11 Tahun 2021 tentang Mekanisme Penghitungan Kuota Penangkapan dan Lokasi Penangkapan, Penerbitan Surat Keterangan Asal, Serta Pelaporan dan Pendataan Hasil Tangkapan Benih Bening Lobster, Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia serta yang terakhir adalah Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.45/ Men-KP/ I/ 2022 tentang Lalu Lintas Benih Bening Lobster di Wilayah Negara Republik Indonesia Untuk Pembudidayaan.

Meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan BBL di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan. Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah Indonesia. Penangkapan tersebut harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Penangkapan harus didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan/rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Selain itu, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan. Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi tentang pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL), Dinas Kelautan dan Perikanan DIY gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh stake holder dengan obyek adalah aparat Pembina perikanan tangkap di level Provinsi hingga Kabupaten/ Kota se DIY dan kepada nelayan serta masyarakat pesisir di wilayah DIY. Sosialisasi dilaksanakan tanggal 31 Agustus 2022 di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul, ketua DPC HNSI Kabupaten Gunungkidul, jajaran pejabat PPP Sadeng, DITPOLAIRUD POLDA DIY, Penyuluh Perikanan, Kelompok Nelayan Sadeng serta pemilik PMT di wilayah PPP Sadeng.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Dinas Kelautan dan Perikanan DIY yang memberikan penjelasan terkait tata cara pengelolaan BBL sesuai regulasi dan Petugas dari Stasiun PSDKP Cilacap kementrian Kelautan dan Perikanan memaparkan tentang sanksi administratif dari pelanggaran regulasi pengelolaan lobster. Secara umum kegiatan pengelolaan BBL sesuai regulasi yang diperbolehkan adalah Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan dimana setiap kegiatan tersebut memerlukan perizinan berjenjang mulai dari level Kabupaten/ Kota, Provinsi hingga ke KKP. Setiap pelanggaran dari regulasi pengelolaan BBL akan diproses oleh aparat terkait dan diancam sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Giat Sosialisasi selanjutnya adalah Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan Wawasan Hukum Bidang Perikanan dengan penyelenggara adalah Ditpolairud Polda DIY menghadirkan narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. Kegiatan ini merupakan sharing knowledge antar Pembina Kegiatan Usaha Perikanan Tangkap dan harmonisasi lintas sektor, khususnya menyamakan visi terkait pengelolaan BBL di DIY.

Melalui rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Lintas Sektor terkait pengelolaan BBL ini diharapkan adanya kesamaan visi dan misi serta pengetahuan pada semua pemangku kepentingan yang terlibat baik itu di level Pembina, Pengawas, Instansi Penegak hukum hingga nelayan dan pembudidaya terkait upaya menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

WhatsApp