SOSIALISASI PERIJINAN PERIKANAN TANGKAP DAN BUDIDAYA

Berlokasi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY dilaksanakan kegiatan sosialisasi perijinan perikanan tangkap dan budidaya. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas dan Kelautan Provinsi DIY Bapak Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM. Kegiataan tersebut berlangsung selama 3 (satu ) dari Tanggal 6 – 8 Maret 2017 bertempat di Ruang Rapar Gurami Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, dengan rincian acara Tanggal 6 Maret 2017 sosialisasi perijinan budidaya Gunungkidul,Bantul dan kota Yogyakarta, tanggal 7 Maret 2017 Sosialisasi Perijinan Perikanan Tangkap kabupaten Gunungkidul, Bantul dan Kulonprogo, Tanggal 8 Maret 2017 sosialisasi perijinan perikanan budidaya kabupaten Sleman dan Kulonprogo.

Sebagai narasumber dari acara kegiatan sosialisasi perijinan perikanan tangkap dan budidaya antara lain Bp.Ir. Bayu Mukti Sasongka, Msi sebagai Kabid Bina Usaha Dislautkan Provinsi DIY, Bp. Ratmanto, SP, MMA sebagai Kepala Seksi Pengembangan Usaha Dislautkan Provinsi DIY dan Bp. Kholil ARN dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Yogyakarta. Peserta yang diundang pada kegiatan sosialisasi tersebut terdiri dari jajaran DKP Provinsi DIY, DKP Kabupaten/Kota di Provinsi DIY, dan para nelayan serta pelaku usaha perikanan kabupaten/kota.

Tujuan dilaksanakan kegiatan sosiaisasi peningkatan pelayanan perizinan yakni untuk memberikan petunjuk bagi nelayan perikanan dalam proses pembuatan ijin kapal penangkapan ikan wilayah Provinsi DIY dan mensosialisasikan proses perijinan serta memberi kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mengurus seluruh jenis izinbagi para pelaku usaha budidaya perikanan. kemudian untuk menyamakan format dalam penetapan perijinan dalam bidang penangkapan ikan terdapat beberapa hal penting perlu diperhatikan oleh para pengusaha perikanan diantaranya Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), diwajibkan dimiliki oleh pengusaha perikanan selagi masih berkenaan dengan hasil perikanan,  SIP (Surat Ijin Pelayaran) dan SIKPI ( Surat Ijin Kapal Penangkap Ikan).

WhatsApp