Peran Dinas Kelautan dan Perikanan DIY dalam Penanganan Stunting

Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2027 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, pengertian stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor  92 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanganan Stunting Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2024, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita, yaitu terhambatnya perkembangan fisik, otak dan organ lainnya diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan ditandai dengan tubuh anak yang terlalu pendek untuk usianya. 1.000 Hari Pertama Kehidupan adalah masa sejak anak dalam kandungan sampai seorang anak berusia dua tahun.

Intervensi yang dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif. Intervensi Gizi Spesifik adalah kegiatan yang langsung mengatasi penyebab terjadinya stunting yang meliputi kecukupan asupan makanan dan gizi, pemberian makan, perawatan dan pola asuh serta pengobatan infeksi/ penyakit yang  dilakukan oleh sektor kesehatan. Kegiatannya antara lain seperti imunisasi, PMT ibu hamil dan balita, monitoring pertumbuhan balita di  Posyandu. Adapun sasarannya khusus kelompok 1.000 HPK  yaituIbu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak 0-23 bulan. Intervensi Gizi Sensitif adalah kegiatan tidak langsung dalam mengatasi penyebab terjadinya stunting yang mencakup peningkatan akses pangan bergizi, peningkatan kesadaran, komitmen dan praktik pengasuhan gizi ibu dan anak, peningkatan akses dan kualitas pelayanan gizi dan kesehatan dan peningkatan air bersih dan sarana sanitasi yang sasarannya adalah masyarakat umum, tidak khusus untuk 1000 HPK. Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting adalah sebuah instrumen atau pendekatan intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama dalam upaya penurunan stunting.

Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk menurunkan prevalensi Stunting; meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga; menjamin pemenuhan asupan gizi; memperbaiki pola asuh; meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi yang harus diturunkan sampai level provinsi, Kabupaten dan Kalurahan. Dalam rangka pencapaian target nasional prevalensi Stunting ditetapkan target antara yang harus dicapai sebesar 14 % (empat belas persen) pada tahun 2024. Prevalensi Stunting Pemda DIY tahun 2019 sebesar 21,03 dan turun pada tahun 2020 menjadi 19,88. Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi:remaja; calon pengantin; ibu hamil; ibu menyusui; dan anak berusia O (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan. Kekurangan gizi dapat terjadi sejak bayi dalam kandungan maupun pada masa awal setelah bayi lahir dan biasanya kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun. Balita yang dikategorikan pendek (stunted) dan sangat pendek (severely stunted) apabila indeks panjang badan (PB/U) atau tinggi badan (TB/U) menurut umurnya memiliki nilai z-scorenya kurang dari -2SD/standar deviasi (stunted) dan kurang dari - 3SD (severely stunted).

Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting meliputi :peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa; peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;  peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa; peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.

Peran Dinas Kelautan dan Perikanan DIY

Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai peran untuk mencegah stunting pada pilar yang ke 4 yaitu Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat. Dukungan dinas Kelautan dan Perikanan DIY dalam penanganan stunting antara lain kampanye gemar makan ikan, pemahaman manfaat makan ikan, penguatan kelembagaan forum peningkatan konsumsi ikan (Forikan), promosi melalui media sosial (Instagram, Facebook dan website) dan bersinergi dengan mitra lainnya. Kampanye gemar makan ikan dan pemahaman manfaat makan ikan merupakan Program Dinas Kelauan dan Perikanan DIY yang didanai dari APBD Provinsi dan juga dari APBN Satker Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dimana kegiatannya ditujukan untuk mensosialisasikan manfaat makan ikan untuk kesehatan juga termasuk untuk penanganan stunting. Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten untuk menjelaskan terkait manfaat makan ikan, cara penanganan ikan, cara pengolahan ikan dan juga terkait manfaat makan ikan untuk penanganan stunting. Sasaran dari kegiatan ini antara lain ibu-ibu PKK, generasi muda dan juga kepada anak-anak SD dan TK di sekolah. Peserta akan diberikan makan siang dengan lauk ikan dan mendapat goodie bag produk olahan ikan seperti nugget, otak-otak, tempura, risoles ikan, bakso ikan, sosis ikan dan olahan ikan lainnya.

Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (FORIKAN) Pemda DIY ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur DIY dimana Ketua Umum GKR Hemas dan Ketua Hariannya GKBRAA Paku Alam bersinergi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi ikan untuk kecerdasan dan kesehatan. Forikan biasanya bekerjasama dengn Tim Penggerak PKK provinsi dan Kabupaten. Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY menyebarkan informasi tentang penanganan Stunting di Instagram (@dislautkandiy), Facebook (Dinas Kelautan dan Perikanan DIY) dan Website (https://dislautkan.jogjaprov.go.id).

Mengapa ikan?

Ikan merupakan sumber pangan hewani yang sebenarnya paling diandalkan dalam hal perbaikan gizi masyarakat karena harganya lebih murah daripada daging sapi dan unggas. Ikan mengandung nilai gizi tinggi seperti protein, lemak, vitamin dan  mineral sehingga sangat cocok untuk salah satu sumber gizi dalam penanganan stunting. Protein pada ikan mengandung asam amino taurin (lebih lengkap dari bahan makanan lainnya) yang berfungsi untuk merangsang pertumbuhan sel otak balita dan mudah dicerna sehingga sangat bagus bagi perkembangan balita maupun anak. Protein yang terkandung pada ikan segar maupun olahan bermanfaat untuk memperbaiki jaringan otot dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Lemak pada ikan mengandung EPA dan DHA (omega 3, omega 6 dan omega 9) yang berfungsi untuk meningkatkan pertumbuhan sel otak anak dan juga perkembangan mata. selain itu juga terdapat asam lemak esensial untuk mempertahankan kesehatan dan menjaga kestabilan kadar kolesterol.

Mineral yang terkandung dalam ikan antara lain Zinc (membantu enzim dan hormon), zat besi (membantu mencegah terjadinya anemia), yodium (mencegah terjadinya penyakit gondok dan hambatan pertumbuhan anak bahkan juga kecerdasannya) selenium (membantu metabolisme tubuh dan sebagai antioksidan yang melindungi tubuh dari radikal bebas), antioksidan (mencegah penyakit degeneratif seperti jantung koroner). Vitamin yang terkandung dalam ikan antara lain Vitamin A (untuk kesehatan mata dan kekebalan tubuh anak), Vitamin D (membantu pertumbuhan dan kekuatan tulang), Vitamin B6 (membantu metabolisme asam amino dan lemak serta mencegah anemia serta kerusakan saraf), Vitamin B12 (membantu pembentukan sel-sel darah merah membantu merkantilisme lemak dan melindungi jantung serta kerusakan saraf).

Penyediaan stok ikan di DIY meliputi ikan darat dan ikan laut dimana Total produksi DIY sebesar 99.312,34 ton dengan rincian perikanan tangkap 7.122,28 ton dan budidaya 92.190,06 ton. Jika dilihat dari proporsi produksi perikanan secara total, Perikanan tangkap baru menyumbang 7,17.% dibanding perikanan budidaya. Preferensi konsumsi ikan masyarakat DIY yaitu ikan lele, ikan matang, tuna tongkol cakalang diawetkan, Bandeng diawetkan, Nila, dan ikan segar lainnya. Kemerataan ikan di DIY masih terbatas di wilayah perkotaan dan pusat-pusat keramain di Kabupaten, tetapi masih kurang didaerah pegunungan dan daerah yang sulit dijangkau. Hal ini merupakan tugas berat di Bidang pengolahan dan pemasaran untuk dapat menyediakan ikan di tempat yang jauh dari keraian sehingga masyarakat dapat mengakses ikan dengan murah dan mudah.

WhatsApp