PENUMBUHKEMBANGAN BUDAYA SATRIYA DI LINGKUP ASN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DIY

Budaya Pemerintahan SATRIYA yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah bentuk komitmen Pemerintah Daerah DIY dalam mencapai keberhasilan transformasi birokrasi yang berbasiskan pada nilai nilai kearifan lokal DIY, yaitu filosofi hamemayu hayuning bawana dan ajaran moral sawiji, greget, sengguh ora mingkuh serta dengan semangat golong gilig.

SATRIYA memiliki dua makna, yakni Makna Pertama, SATRIYA dimaknai sebagai watak ksatria. Watak ksatria adalah sikap memegang teguh ajaran moral : sawiji, greget, sengguh, ora mingkuh (konsentrasi, semangat, percaya diri dengan rendah hati, dan bertanggung jawab). Semangat dimaksud adalah golong gilig yang artinya semangat persatuan kesatuan antara manusia dengan Tuhannya dan sesama manusia. Sifat atau watak inilah yang harus menjiwai seorang aparatur dalam menjalankan tugasnya.

Makna kedua, SATRIYA sebagai singkatan dari Selaras, Akal budi Luhur, Teladan-keteladanan, Rela melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, dan Ahli-profesional

Dinas Kelautan dan Perikanan DIY sabagai salah satu Orgaisasi Perangkat Daerah DIY tentunya punya kewajiban dan keharusan untuk menerapkan budaya SATRIYA dalam segala lini kegiatan baik itu kegiatan internal ataupun kegitan pelayanan bagi masyarakat.

Dalam rangka penumbuhan dan pengembangan budaya SATRIYA ini pimpinan di Dinas Kelautan dan Perikanan DIY secara berkala selalu mengingatkan semua jajaran di Dinas dalam penerapan budaya SATRIYA baik pada saat acara apel pagi ataupun rapat rapat internal.

WhatsApp