PENGKAYAAN SUMBERDAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM (RESTOCKING DI PU)

Perairan umum adalah perairan yang tidak dibudidayakan atau dipelihara oleh seseorang dan dimanfaatkan untuk umumatau bersama. Ada Perairan Umum daratan/air tawar, perairan umum payau dan perairan laut. Khususnya perairan umum daratan seperti sungai, damwaduk, embung atau danau. Perairan umum payau seperti muara-muara sungai dan perairan laut. Keberadaan ikan di perairan umum juga sudah mulai penurunan atau mendekati kritis. Hal ini dicirikan jumlah tangkapan atau pancingan yang mulai menurun dan ukuran ikan yang makin mengecil.

Untuk memulihkan sumberdaya itu pemerintah memprogramkan restocking atau pengkayaan sumberdaya ikan atau penebaran ikan di perairan umum. Jadi restocking merupakan salah satu upaya penambahan stock ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum, pada perairanyang dianggap telah mengalami kritis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfaatannya berlebihan

Adapun tujuannya antara lain:

  1. Meningkatkan stock populasi ikan atau sumberdaya ikan di Perairan umum dalam rangka pengelolaan sumberdaya perikanan melalui pengendalian dan pemanfaatan yang berpedoman pada kaidah-kaidah pelestarian sumberdaya hayati perairan;
  2. Meningkatkan produksi ikan di perairan umum;
  3. Melestarikan keanekaragaman sumberdaya ikan di perairan umum; dan
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat/nelayan di sekitar perairan umum melalui peningkatan pendapatan dari sektor perikanan dan kesempatan kerja tambahan dari sector perikanan.
WhatsApp