Pengawasan Terpadu Usaha Perikanan Tangkap sampai dengan 12 Mil di Perairan Selatan DIY

Dinas Kelautan dan Perikanan DIY telah melaksanakan Pengawasan Terpadu Selama 3 Hari Pada tanggal 15 s/d 17 Maret 2023 di Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Gunungkidul, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Kulon Progo, Dinas Kalautan dan Perikanan Kab. Bantul, Dinas Perhubungan DIY, DKP DIY, ABK Kapal Paroli Polairud, Polairud, Polda DIY maupun Angkatan Laut.

Tujuan dilaksanakannya Kegiatan Pengawasan Usaha Perikanan tangkap sampai dengan 12 mil (Pengawasan Terpadu di Laut) bulan Maret 2023 adalah: 1) Pengawasan atas adanya laporan penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan yang ada di Pantai Sadeng dan Pantai Lain di Selatan DIY, yang belum berijin sesuai Permen KP no 16 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia; 2) Pemberian Sanksi Administrasi sesuai Permen KP Nomor 31 Tahun 2021, agar dapat memberikan efek jera bagi Pelaku Pelanggar perizinan berusaha di sektor Kelautan dan Perikanan; dan 3) Kepatuhan (compliance) nelayan atau kapal ikan pada ketentuan pengelolaan sumberdaya perikanan. Sasarannya adalah sumberdaya perikanan tidak rusak karena penangkapan ikan yang berlebihan (over fishing) atau kegiatan IUU fishing, sehingga lestari agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan, kemajuan perekonomian negara pantai, dan meningkatkan ketahanan pangan bagi masyarakat dunia.

Dengan sasaran pengawasan yaitu: 1) Operasi Tangkap Tangan Pengepul BBL yang terbukti Turut Mendistribusikan dan membeli dari Nelayan menangkap BBL di Pantai Sadeng, kemudian membuat Berita Acara Penanganan untuk dilakukan Pemeriksaan; 2) Penelusuran Distribusi Benih Bening Lobster; 3) Pembinaan dan Monitoring di Titik Lokasi Pendaratan Ikan; dan 4) Pemantauan Perijinan Usaha Penangkapan Ikan.

WhatsApp