Penanganan Hiu Paus yang Terdampar di Pantai Congot

Penanganan Hiu Paus (Rhincodon typus) yang terdampar di pantai Congot pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020, dengan panjang 5,9 meter. Hiu paus ini biasanya bisa hidup hingga berusia 70 tahun. Terlepas dari ukurannya yang raksaksa Hiu Paus termasuk hewan yang jinak, namun populasinya terancam oleh aktifitas penangkapan dan perdagangan untuk diambil daging, minyak liver dan siripnya. Indonesia termasuk negara yg melindungi penuh ikan Hiu Paus ini disamping 7 (tujuh) lainnya yaitu ikan Pari manta, ikan Pari gergaji, kima, lumba-lumba, paus dan penyu.

Dari hasil pengukuran dan identifikasi Hiu totol:

  1. Panjang tubuh 5,9 meter
  2. Moncong 114 cm
  3. Kepala 170 cm
  4. Sirip 130 cm
  5. Perut 267 cm
  6. Sirip atas 66 cm
  7. Panjang ekor 136 cm
  8. Bentang ekor 180 cm
  9. Sirip kecil 37 cm
  10. Pangkal ekor 35 cm

Dari hasil identifikasi tidak ditemukan adanya luka akibat pancing, jaring atau senjata tajam lainnya serta tidak ada luka karena penyakit. Penangangan akhir hiu paus dikuburkan. Sinergi Dislautkan DIY, DKP Kulonprogo, BKSDA, TNI AL, dan POLAIR.

WhatsApp