Penandatangan Rencana Kerja Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh DISLAUTKAN DIY dengan POLDA DIY

Sumberdaya ikan beberapa tahun terakhir ini cenderung mengalami degradasi, utamanya yang berada di perairan umum daratan maupun perairan pantai. Konservasi merupakan upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan suatu wilayah atau sumberdaya ikan dan ekosistemnya untuk menjamin keberadaan dan keseimbangannya di dalam suatu kawasan tertentu. Beberapa faktor yang menyebabkan penurunan kualitas sumberdaya ikan diantaranya terkait dengan degradasi kualitas lingkungan pesisir, termasuk oleh aktivitas manusia yang menimbulkan pencemaran perairan baik laut maupun tawar, kegiatan perikanan yang merusak (destructive fishing), penangkapan ikan yang dilakukan secara berlebihan (overfishing) dan lain-lain. Hal ini diperparah dengan penggunaan metode penangkapan ikan yang merusak lingkungan (bahan peledak, racun, listrik dan obat bius), penggunaan alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ijin dan tidak ramah lingkungan.

Dinas Kelautan dan Perikanan DIY memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun hal ini tentunya akan terlaksana secara menyeluruh dan utuh bila ada sinergi dari berbagai pihak yang memiliki tugas dan fungsi yang saling berhubungan. Dalam rangka mempererat sinergi antar berbagai pihak, DISLAUTKAN DIY lalu menginisiasi pembahasan pembahasan rencana kerja antara Pemerintah Daerah DIY dengan Kepolisian Daerah DIY tentang Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan Di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak akhir bulan Oktober 2022 lalu.

 Pada (29/03/2023) di Ruang Rapat Gurami Lantai 2 kantor DISLAUTKAN DIY akhirnya dilakukan penandatanganan Rencana Kerja terkait Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh kedua belah pihak. Dalam acara ini dihadiri oleh KPH Yudonegoro, Ph.D selaku Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, segenap jajaran POLDA DIY dan pejabat dilingkungan DISLAUTKAN DIY. Ruang lingkup yang telah disepakati dalam rencana kerja ini meliputi :

  1. pertukaran data dan infomasi tentang pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan;
  2. penyusunan pedoman sistem manajemen pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan;
  3. sosialisasi dan penyuluhan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan;
  4. penyusunan dan pelaksanaan program/kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan;
  5. penyelarasan kebijaksanaan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum  di bidang kelautan dan perikanan; dan
  6. penegakan hukum tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Kepala DISLAUTKAN DIY, Ir Bayu Mukti Sasongka, M.Si mengungkapkan terkait kerjasama yang telah dilaksanakan selama ini seperti pengawasan terpadu dilaut dan darat, pengawasan pengendalian ikan invasif dan penanganan bersama terkait penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) terus berjalan dengan baik. “Besar harapan kami agar dengan partisipasi dari berbagai pihak, utamanya POLDA DIY Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan Di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berjalan dengan baik serta memperoleh manfaat bersama demi kelestarian dan pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan yang berkelanjutan.”

Ajun Komisaris Besar Polisi, Azhari Juanda, S.I.K menambahkan sinergitas dua instansi ini perlu dilaksanakan karena keduanya sama-sama menjalankan tugas dalam hal Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan. KPH Yudonegoro, Ph.D menambahkan Rencana Kerja yang telah di tandatangani oleh kedua belah pihak ini diharapkan bisa menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan kegiatan kedepan. Tugas dan tanggungjawab kedua belah pihak yang tercantum dalam Rencana Kerja meliputi pertukaran data dan informasi, pembinaan , pengawasan, penegakan hukum dibidang kelautan dan perikanan perlu dilakukan penyelarasan agar kegiatan yang akan dilaksanakan bisa terkoordinasikan dengan baik.

WhatsApp