Pelepasliaran Kembali Tukik

Penyu Lekang (Lepidochelys Olivacea) salah satu dari 7 jenis penyu yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Serta PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Keberadaan penyu terancam punah karena faktor alam maupun kegiatan manusia. Perlu adanya upaya konservasi penyu untuk melestarikannya. Dinas Kelautan dan Perikanan DIY bersama dengan Kelompok Penggiat Konservasi Penyu Bugel Peni, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Wilker Loka PSPL Kementrian Kelautan dan Perikanan, BKIPM Kementrian Kelautan dan Perikanan serta BKSDA Kulon Progo melakukan pelepasliaran kembali tukik pada hari ini.

Cek postingan pada https://www.instagram.com/p/CQcXDzHrTIo/?utm_source=ig_web_copy_link

WhatsApp