Pelayanan Uji Mutu Di Lppmhp

Apa itu LPPMHP?

LPPMHP merupakan kependekan dari Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan. LPPMHP secara administratif di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi yang bertugas mengawasi, menguji dan membina masyarakat pelaku usaha perikanan khususnya terkait mutu produk hasil perikanan. Kualitas produk hasil perikanan sangat penting mengingat sumber daya ikan secara alamiah sangatlah mudah rusak. Kualitas produk ikan seolah menjadi penentu suksesnya harapan pemerintah Indonesia  untuk memajukan dan mencerdaskan masyarakat dengan programnya yaitu “Gemarikan (Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan)”. Selain itu, kualitas juga menentukan nilai harga jual produk hasil perikanan baik segar maupun olahan sehingga secara langsung dapat membantu meningkatkan sumber pendapatan negara.

Apa saja uji mutu di LPPMHP?

LPPMHP kini tepatnya di bawah Sub Koordinasi Pengolahan Hasil Perikanan Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. LPPMHP Dislautkan DIY yang berlokasi di Jalan Sagan no. III/4, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta (sebelah timur Komplek Gedung Utama Dislautkan DIY) ini, mempunyai 5 (lima) daerah binaan yaitu Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo. Jangkauan tempat  binaannya meliputi pasar tradisional, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Usaha Kecil Menengah (UKM) pengolah produk perikanan hingga masyarakat pada umumnya sebagai konsumen produk hasil perikanan seperti kelompok ibu - ibu PKK. Kualitas produk hasil perikanan yang diuji antara lain mikrobiologi (Angka Lempeng Total (ALT), E. coliSalmonella Sp., Vibrio cholera, dan Staphylococcus aureus), formalin dan organoleptik (fisik).

Bagaimana pelayanan uji mutu di LPPMHP?

Sebelum lebih lanjut tentang pelayanan uji mutu di LPPMHP, berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Dislautkan DIY Periode 2017 – 2022 fungsi Sub Koordinasi Pengolahan Hasil Perikanan diantaranya :

  1. Penyiapan bahan kebijakan teknis pengolahan hasil perikanan, pengelolaan laboratorium dan pengujian mutu hasil perikanan.
  2. Pelaksanaan pengelolaan laboratorium, pembinaan dan pengujian mutu hasil perikanan.
  3. Penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana pengembangan usaha pengolahan hasil perikanan dan pengujian mutu hasil perikanan

Berdasarkan tiga poin fungsi sub Koordinasi Pengolahan Hasil Perikanan tersebut di atas, LPPMHP mempunyai dua obyek layanan yaitu layanan uji (bersubsidi) dalam rangka monitoring dan pembinaan mutu produk perikanan para pelaku usaha perikanan di DIY yang meliputi pengolah, pemasar, distributor, pembudiaya dan nelayan serta yang kedua layanan uji (berbayar) dalam rangka pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi selain pelaku usaha perikanan juga dari kalangan pelajar/mahasiswa/dosen. Output layanan uji bersubsidi berupa database hasil uji produk perikanan (segar dan olahan) yang disampaikan dalam agenda kegiatan Ekspose Hasil Uji kepada para pelaku usaha perikanan yang menjadi obyek pengambilan sampel uji. Sementara output layanan uji berbayar berupa dokumen Laporan Hasil Uji (LHU) yang dapat menjadi pelengkap pengajuan ijin edar produk perikanan.

Bagaimana standar pelayanan di LPPMHP?

Di bawah ini standar pelayanan di LPPMHP sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 188/01518 Tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Tahun 2021.

Berapa biaya/tarif uji mutu di LPPMHP?

Berikut tarif uji mutu di LPPMHP meliputi uji organoleptik, mikrobiologi dan kimia (formalin) sesuai Perda DIY No. 1 Tahun 2020 Tanggal 20 Januari 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda DIY No. 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Berdasarkan Surat Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Usaha dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, LPPMHP melalui Dinas Kelautan dan Perikanan DIY membuat permohonan usulan perubahan tarif uji. Sehingga apabila usulan perubahan tersebut disetujui maka tarif uji tersebut di atas akan diupdate kembali sesuai usulan tarif uji yang baru.

WhatsApp