Pelayanan Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Sadeng selama Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 dipastikan tidak mempengaruhi kegiatan para nelayan melaut ditengah ancaman gelombang tinggi dan fluktuasi harga ikan tangkapan. Untuk memastikan pelayanan di pelabuhan perikanan dapat berjalan baik maka unit kerja Dinas Kelautan dan Perikanan DI Yogyakarta yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Sadeng menetapkan tindak preventif bagi karyawan, nelayan, abk dan pelaku usaha yang melalukan aktivitas di wilayah kerja diantaranya :
1. Melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum melakukan kegiatan pelayanan,
2. Membatasi aktivitas serta akses masuk ke pelabuhan dan setiap pengunjung wajib diperiksa suhu tubuhnya,
3. Menjaga jarak aman ditempat pelayanan antara petugas dan pengguna jasa layanan,
4. Menyediakan sabun antiseptik pada tempat cuci tangan dan setiap pengunjung wajib cuci tangan sebelum melaksanakan kegiatan di area pelabuhan,
5. Mewajibkan penggunaan masker di area pelabuhan.
 

WhatsApp